Minggu, 19 Februari 2012

PEJABAT / PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN YG DIANAK TIRIKAN


   
           Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dasar-dasar hukum sebelumnya yang mengatur tentang masalah pengadaan barang/jasa pemerintah seakan tidak banyak mengatur tentang pejabat dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP) padahal begitu banyak kasus hukum yang menyeret para pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan karena dianggap lalai/khilaf/menyalahi aturan dalam melaksanakan tugasnya. Kasus yang paling banyak menyeret para PPHP adalah karena ketidak sesuaian barang/jasa yang diterima dengan kualitas, kuantitas serta spesifikasi barang/jasa yang disepakati dalam kontrak. Hal ini banyak disebabkan oleh karena personil PPHP yang tidak tegas, tidak menguasai dasar-dasar hukum tentang pengadaan barang/jasa dan/atau takut untuk berkata tidak pada atasan/rekanan/pihak-pihak lain yang terkait dalam proses pengadaan barang/jasa.

              Memang tugas dari PPHP tidak seberat dan sesibuk PPK ataupun Pejabat Pengadaan dan Pokja ULP (Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan / Panitia Pengadaan) karena hanya memeriksa, menguji, dan menerima hasil pekerjaan yang dikerjakan oleh penyedia barang/jasa. Namun karena tidak detailnya persyaratan untuk menjadi PPHP (tidak seperti persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi PPK, Pejabat Pengadaan ataupun Pokja ULP) maka para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) cenderung memilih orang-orang yang mudah diatur dan tidak banyak protes untuk duduk sebagai Pejabat ataupun Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dengan harapan agar pekerjaan yang rumit bisa dibuat gampang atau paling tidak mereka gampang berkomunikasi dengan para PPHP itu. Bahkan ada juga PA/KPA yang menetapkan PPHP dari orang-orang yang mudah diatur dan tidak banyak protes itu agar proses kongkalikong yang mereka lakukan dengan pihak Pokja ULP dan/atau Penyedia Barang/Jasa bisa berjalan lebih lancar.

              Memang di dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dan peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur masalah pengadaan barang/jasa diamanatkan agar orang-orang yang duduk sebagai PPHP adalah orang yang memiliki integritas moral yang baik dan menguasai masalah yang berkaitan dengan barang/jasa yang diadakan itu. Namun amanat itu masih tidak tegas dan bisa ditafsirkan dengan berbagai macam penafsiran. Akibatnya wajar bila para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran lebih suka menetapkan orang-orang dekat mereka atau paling tidak adalah orang-orang yang tidak akan mempersulit proses pengadaan barang/jasa yang mereka lakukan (terlepas dari niat PA/KPA untuk menjaga agar proses pengadaan barang/jasa berjalan dengan benar ataupun ingin melakukan kongkalikong dengan pihak lain). 

              Mungkin ada keraguan dari pihak perumus kebijakan dan peraturan perundang-undangan untuk menetapkan kualifikasi yang lebih kompleks bagi PPHP seperti yang layaknya pada PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan maupun Pokja ULP karena melihat tugas dari PPHP itu yang tidak begitu kompleks. Namun dengan begitu banyaknya kasus para PPHP yang terseret dalam masalah hukum dan resiko dari pekerjaan itu yang cukup besar serta penentuan baik tidaknya kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh para Penyedia Barang/Jasa banyak tergantung di tangan para PPHP itu maka sudah selayaknya masalah kualifikasi orang-orang yang duduk sebagai PPHP itu lebih diperhatikan dan lebih ditegaskan. Misalnya untuk PPHP yang bertugas untuk memeriksa dan menerima hasil pekerjaan konstruksi mestilah mereka yang berijazah teknik sipil/arsitektur ataupun kesarjanaan yang berkaitan erat dengan masalah konstruksi atau akan lebih bijak lagi bila LKPP ataupun lembaga yang berkompeten untuk menguji, menyaring dan memberikan sertifikat kelayakan untuk memeriksa hasil pekerjaan konstuksi. Begitu juga dengan pekerjaan pengadaan barang, jasa lainnya maupun jasa konsultasi. Mungkin ada yang berpikiran bahwa hal ini akan cukup merepotkan karena proses sertifikasi bagi ahli pengadaan barang/jasa untuk orang-prang yang akan duduk sebagai PPK, Pejabat Pengadaan maupun Pokja ULP saja sampai hari ini masih banyak menemui kendala.untuk itu saya berpendapat bahwa akan lebih efisien dan lebih terjamin efektifitas dari hasil pemeriksaan dan proses penerimaan hasil pekerjaan itu bila orang-orang yang duduk sebagai PPHP itu adalah dari para tenaga fungsional auditor pada inspektorat kabupaten, inspektorat provinsi dan instansi-instansi sejenis yang memang mereka memiliki keahlian dan pengetahuan dalam melakukan pemeriksaan. Tentunya perlu juga ditetapkan bahwa untuk para PPHP yang menangani pekerjaan konstruksi adalah para auditor yang memahami masalah konstruksi, begitu juga dengan PPHP yang menangani pekerjaan pengadaan barang adalah para auditor yang memahami masalah barang yang diadakan. Begitu juga untuk PPHP yang menangani pekerjaan jasa lainnya ataupun jasa konsultansi. 

              Mungkin ada kekhawatiran dari sekalangan orang bahwa bila para auditor langsung melakukan fungsi dan tugas dari PPHP lalu siapa yang akan menjamin proses kontrol dan pengawasan bisa berjalan dengan benar, terutama untuk masalah audit proses pengadaan barang/jasa. Bukankankah hal seperti ini bisa mengakibatkan adanya kemungkinan persekongkolan antara para auditor yang berfungsi ganda sebagai PPHP itu dengan para penyedia barang/jasa ataupun dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan barang/jasa itu. Kalau memang kekhawatiran itu sangat perlu untuk dipikirkan maka auditor yang melakukan audit terhadap proses pengadaan barang/jasa bisa dilakukan oleh para auditor yang tidak menangani pekerjaan itu. Bukankah di tangan para auditor yang berpengalaman dan profesional maka kasus-kasus terseretnya para PPHP ke dalam masalah hukum bisa diminimalisir dan bukankah kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia barang/jasa bisa lebih terjamin dari pada sistem yang ada sekarang ini?

6 komentar:

  1. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sekarang kian rumit, agak menakutkan, aturannya terlalu susah dipahami sehingga bisa menyesatkan para panitia. Saya ditunjuk jadi PPHP jasa konsultan, padahal bukan ahlinya, mohon saran saudara?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimaksudkan untuk mempersempit penyalahgunaan yg mengakibatkan kerugian negara dan untuk menjamin pemerintah mendapatkan kualitas pekerjaan yg baik. Karena diusahakan sedetail mungkin maka aturan itu menjadi begitu banyak dan terkesan rumit. Karena itulah orang-orang yg menjadi inti pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah (seperti Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa) diharuskan bersertifikat sebagai bukti bahwa dia memahami aturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah (aturan saat ini adalah Perpres nomor 54 tahun 2010).

      Khusus untuk PPHP memang tugasnya tidak serumit tugas PPK maupun Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa namun tanggung jawabnya tidak kalah besarnya. Tugas PPHP seperti disebutkan dalam pasal 18 Perpres no: 54 th 2010 adalah:
      a. melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
      b. menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
      c. membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

      Bila PPHP tidak menguaai teknis pekerjaan yg ditanganinya maka dapat dibentuk tim/tenaga ahli yg ditetapkan oleh PA/KPA untuk membantu pelaksanaan tugas PPHP tersebut.
      Khusus untuk pekerjaan Jasa Konsultansi, pemeriksaan pekerjaan oleh PPHP dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan.
      PPHP harus tegas melakukan tugasnya sesuai kontrak (atau perubahan kontrak bila ada). Bila teman-teman yg duduk sebagai PPHP mendapatkan tekanan/paksaan untuk melakukan sesuatu yang melanggar aturan, saya menyarankan lebih baik mengundurkan diri. Itu lebih baik walaupun kita dicibiri daripada nanti berhadapan dengan masalah hukum (sudah banyak kasus PPHP yang hanya karena ikut tanda tangan namun mereka divonis bersalah di pengadilan).

      Hapus
    2. saya PPHP di sebuah instansi pemerintah .tetapi semua kegiatan belanja modal diinstansi saya di luar sepengatahuan saya ,dan saya sama sekali tidak pernah di ajak berkoordinasi masalah belanja modal yang saya tahu saya hanya di suruh menanda tangan berita acara serah terima barang.dan saya tidak pernah tahu di mana belinya dan berapa harganya dan rekananya siapa , dan itu udah sering terjadi.yang ingin saya tanyakan apa yang harus saya lakukan dengan keadaan seperti ini ? mohon banyuanya terima kasih

      Hapus
  2. mohon bantuan pendapatnya,,saya PPHP dari suatu instansi dari 3 instansi yang sering di dikunjungi baik oleh BPK,inspektorat maupun BPKP, saat ini saya sedang mengalami kesulitan untuk menandatangani dokumen berita acara pemeriksaan untuk proyek pembangunan fisik yang bermasalah pada tahun 2011 kemudian akan dicairkan dananya ditahun sekarang, memang untuk DPA proyek tersebut terdaftar, pada saat cek photo visualisasi bangunan belum bisa dikatakan 100 % selesai, hanya pondasi serta bangunan bata saja yang ada,,untuk komponen atap dan sebagainya belum ada, kalo RAB memang bangunan dikerjakan segitu ..kira-kira kalo ditanda tangani kira-kira bermasalah ga untuk kedepannya terima kasih..

    BalasHapus
  3. Pedoman PPHP untuk memeriksa hasil pekerjaan & menanda tangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah kontrak/SPK, bukan RAB. Mohon dicek apa saja yg tercantum dalam kontrak/SPK dan bandingkan dengan hasil pekerjaan yg telah dikerjakan rekanan. Jadi bila hasil pekerjaan itu belum memenuhi apa yg diminta dalam kontrak/SPK maka jangan coba~coba untuk menandatanganinya kecuali Mas Roni bersedia untuk dinyatakan bersalah bila kasusnya diangkat ke pengadilan.
    Solusinya: sampaikan kepada PPK bahwa hasil pekerjaan belum bisa diterima & rekanan harus menyelesaikannya sesuai dengan kontrak/SPK.
    Setelah rekanan menyelesaikan sluruh kewajibannya sesuai kontrak/SPK barulah PPHP boleh menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan. Tapi bila rekanan membandel maka jatuhkan sanksi sesuai Perpres 54 th 2010 & perubahannya terakhir dengan Perpres 70 th 2012

    BalasHapus
  4. Apabila ada pekerjaan tdk sesuai kontrak, apakah pphp bisa menandatangani BAP dgn syarat melampirkan catatan di kolom hasil pemeriksaan untuk dissmpaikan ke PPK' atau pphp harus tegas untuk tidak tandatangan sampai rekanan memperbaiki pekerjaannya sesuai kontrak

    BalasHapus