Selasa, 07 Februari 2012

SIAPA YANG SEHARUSNYA MENJADI PPK


Memang tidak ada peraturan perundang-undangan buatan manusia yang sempuran, termasuk peraturan perundang-undangan di negara kita yang mengatur masalah pengadaan barang dan jasa yang saat tulisan ini dibuat, pengadaan barang dan jasa pemerintah di negara kita ini berpedoman pada Perpres nomor 54 tahun 2010.  Begitu banyak penafsiran yang berbeda dan pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Namun paling tidak, seiring berjalannya waktu, diharapkan peraturan perundang-undangan ini akan semakin baik dari sebelumnya.
              Tulisan ini tidak bertujuan untuk mencari kekurangan dari Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ataupun mendukung pendapat dari pihak-pihak tertentu. Namun tulisan ini berusaha menceritakan kasus-kasus nyata yang terjadi di tempat kerja saya dan di lingkungan instansi-instansi tetangga/Pemerintah Daerah lain yang berkaitan dengan polemik penafsiran tentang Perpres nomor 54 tahun 2010 ini sehingga dari kasus-kasus nyata ini semoga bisa dijadikan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut untuk mengatur masalah pengadaan barang/jasa pemerintah.
              Untuk kasus pertama yang paling menonjol saat ini adalah siapa sebenarnya yang berhak untuk ditetapkan sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Perpres nomor 54 tahun 2011 pada pasal 127 secara tegas menyatakan bahwa
a. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sejak Peraturan Presiden ini berlaku;
b. PPK pada Kementerian/Lembaga/Instansi lain yang ditugaskan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat/Kabupaten/Kota, wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012; dan
c. PPK pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 1 Januari 2012.
              Perpres nomor 54 tahun 2011 ini tegas memisahkan antara PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran) dengan PPK sebagai pihak yang berbeda sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 tentang organisasi pengadaan dan juga pada pasal 8 yang mengatur tugas PA yang salah satunya adalah “menetapkan PPK”. Di sini PPK menjadi pihak yang berhak mengelola kegiatan pengadaan barang/jasa, termasuk menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) ataupun Surat Perjanjian Kerjasama (Kontrak).
              Namun yang jadi masalah setelah keluarnya Perpres nomor 54 tahun 2011 ini adalah adanya keberatan dari pihak Kementrian Dalam Negeri yang mengklaim bahwa isi Perpres ini tidak sinkron dengan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 karena Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 dan turunannya ini tidak mengenal istilah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan hanya memberikan hak untuk menanda tangani perjanjian kerjasama kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (dengan segala ketentuan dan persyaratan yang menyertainya untuk bisa menjadi PA/KPA) serta untuk proses pengeluaran keuangan dilakukan oleh PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dimana fungsi dan peran PPTK di dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah banyak diambil alih oleh PPK serta peran PPTK tidak diuraikan secara jelas selain sebagai tim teknis yang ikut membantu PPK dalam memproses pengadaan barang/jasa. Sebagai jalan tengahnya keluarlah Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala LKPP nomor 027/824/SJ dan 1/KA/LKPP/03/2011 tanggal 16 Maret 2011 perihal: “Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah”.
              Di dalam Surat Edaran Bersama itu disebutkan bahwa:
1.      Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka
a.       PA menunjuk KPA
b.      KPA bertindak sebagai PPK
c.       KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK
2.      Dalam hal kegiatan pada SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
3.      Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka:
a.       PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangani kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
b.  PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Masalah selanjutnya yang muncul adalah tidak semua Kantor/Lembaga/Departemen/Instansi (K/L/D/I) patuh dan mengikuti surat edaran bersama tersebut.  Setelah diberlakukannya Perpres nomor 54 tahun 2010 dan sebelum keluarnya surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP, pihak K/L/D/I menunjuk PPK dari PNS yang bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa walaupun PNS-PNS itu hanya staf biasa, walaupun ada juga K/L/D/I yang untuk sementara masih menyerahkan posisi PPK kepada PNS-PNS yang memiliki jabatan struktural (karena sebelum 1 Januari 2012 PPK di luar kementrian Pekerjaan Umum masih diperbolehkan tidak bersertifikat), terutama yang duduk di eselon III.
              Setelah menerima surat edaran bersama Mendagri dan Kepala LKPP itu ada  K/L/D/I yang segera menarik SK tentang penunjukan PPK yang tidak sejalan dengan isi Surat Edaran Bersama itu, namun ada juga K/L/D/I yang tidak mengindahkan surat edaran bersama itu dengan alasan bahwa Perpres nomor 54 tahun 2010 lebih tinggi posisinya dari pada permendagri serta surat edaran bersama itu bukan menjadi pedoman yang wajib diikuti serta alasan logis yang mereka sampaikan adalah bila PPK (pihak yang mengelola pekerjaan) itu dipegang oleh PA/KPA (pihak yang mengeluarkan anggaran) itu dipegang oleh 1 orang yang sama maka tidak ada proses “cek & balance” antar dua kegiatan itu. Jadi pihak ini cenderung lebih memilih menunggu perubahan Perpres nomor 54 tahun 2010 yang mengatur masalah PPK ini. Selain itu para pihak yang dijadikan acuan untuk menjadi tempat berkonsultasi seperti inspektorat, BPKP dan LKPP pun tidak memberikan jawaban yang tegas yang manakah yang harus diikuti, apakah tetap berpedoman pada Perpres nomor 54 tahun 2010 ataukah mengikuti Surat Edaran Bersama itu (jawaban mereka cenderung mengambang dan sepertinya sengaja untuk tidak menyalahkan salah satu pihak dan membenarkan pihak yang lain). Contohnya adalah jawaban LKPP mengenai PPK apakah sejak januari 2012 boleh tidak bersertifikat, jawaban dari LKPP menyebutkan bahwa “Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap sebagai PPK tidak wajib bersertifikat”. Jawaban itu belum menuntaskan masalah apakah PPK harus PA/KPA walaupun mereka tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa nasional.ataukah boleh staf (PNS) yang berpendidikan S1 dan sudah bersertifikasi. Sementara kubu yang mengikuti surat edaran bersama itu berpendapat bahwa surat edaran itu adalah amant dan petunjuk resmi dari pihak LKPP dan Mendagri untuk memproses pengadaan barang/jasa sehingga K/L/D/I yang memproses pengadaan barang/jasa sudah seharusnya mematuhinya. Bila tidak patuh maka secara etika dapat dikatakan sebagai pembangkangan.
              Para PNS yang memiliki jabatan, biak eselon I sampai dengan eselon IV tentunya akan sangat diuntungkan dengan adanya kubu yang tetap berpegang teguh pada keyakinan bahwa PPK harus dari PNS bersertifikat dengan pendidikan minimal S1 karena mereka terhindar dari resiko hukum dalam proses pengadaan barang/jasa dan beban kerja mereka berkurang karena mereka bisa melimpahkan tugas sebagai PPK kepada PNS yang berstatus sebagai staf biasa. Hal ini sangat disukai oleh para pejabat yang tidak mau pusing dengan urusan proses pengadaan barang/jasa. Namun bagi pihak-pihak yang mendukung kubu yang satunya (PPK harus dijabat oleh PA atau KPA), mereka berpendapat bahwa begitu enaknya para pejabat-pejabat itu melepaskan tugasnya dalam proses pengadaan barang/jasa kepada staf-staf biasa (yang bersertifikat dan berpendidikan minimal S1) sedangkan dia menikmati fasilitas dan tunjangan lebih dari staf-staf biasa yang menjadi PPK itu. Yang menjadi sorotan adalah staf-staf biasa yang menjadi PPK itu tidak jarang memiliki beban kerja yang banyak (selain dari memproses pengadaan barang/jasa itu) dan mereka juga terkadang tidak mendapatkan honor atau paling tidak honor yang mereka terima terlalu kecil dibandingkan dengan beban tanggung jawab dan resiko yang mereka emban. Wajar saja bila sampai saat tulisan ini dibuat banyak sekali PNS-PNS, baik itu staf biasa maupun PNS yang memiliki jabatan struktural sengaja menghindar untuk tidak ikut ujian sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa nasional atau sengaja tidak lulus ujian sertifikasi itu (walaupun sebenarnya dia pintar dan sanggup). Mereka berargumen bahwa bila mereka menjadi PPK maka resiko hukum yang akan mereka hadapi jauh lebih besar dari honor yang mereka dapat (atau bahkan mereka tidak mendapatkan honor sama sekali dalam memproses pengadaan barang/jasa itu). Jadi mereka lebih memilih untuk menjadi staf biasa atau konsen dalam pekerjaan rutinitas struktural mereka dari pada harus pusing memikirkan proses pengadaan barang/jasa.
              Sejak masalah itu bergulir sampai dengan tulisan ini dibuat, masing-masing K/L/D/I masih berbeda pendapat dan berjalan sesuai keyakinan mereka masing-masing. Hal ini memang bukan menjadi masalah teknis substansial yang menentukan kelancaran teknis pemrosesan pengadaan barang/jasa, namun akan menjadi masalah besar bila hal ini dipolitisir. Artinya bila pihak-pihak auditor menyalahkan salah satu kubu, maka proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan kubu tersebut bisa terancam dianggap sebagai pengadaan barang/jasa yang prosesnya tidak sah.
              Sebagai jalan keluar yang pasti, saya sangat menganjurkan adanya ketegasan para perumus Perpres nomor 54 tahun 2010 agar segera melakukan perubahan terhadap Perpres ini mengenai penegasan siapakah yang seharusnya menjadi PPK agar para K/L/D/I memiliki kepastian hukum yang tetap untuk mempedomani dasar hukum yang diakui keabsahannya serta untuk memotivasi orang-orang agar mau menjadi PPK adalah memberikan honor yang layak dan seimbang dengan resiko pekerjaan mereka.
            Akhir kata, saya ingin ikut menyumbangkan pendapat pribadi walaupun mungkin belum tentu baik dan belum tentu benar, bahwa: PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tingkat SKPD yang pekerjaannya kompleks sebaiknya adalah dari KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) sedangkan untuk SKPD yang tingkat pekerjaannya tidak begitu kompleks seperti di kecamatan dan kelurahan PPK dijabat langsung oleh PA. Namun syarat yang harus ditaati adalah PNS-PNS yang menjadi PA/KPA itu haruslah PNS-PNS yang bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa nasional. Artinya, PNS-PNS yang akan dilantik dalam jabatan struktural salah satu syaratnya dia haruslah sudah bersertifikat ahli pengadaan barang/jasa nasional. Hal ini selain untuk meningkatkan SDM para pejabat eselonering itu juga untuk menghindarkan terjadinya penyelewenan ataupun kesalahan fatal dalam proses pengadaan barang/jasa yang diakibatkan oleh ketidak tahuan para PA/KPA tentang peraturan-peraturan hukum yang seharusnya diikuti. Untuk masalah “cek and balance” dalam proses pengadaan dan pengeluaran keuangan negara/daerah serahkanlah pada para APIP (Aparatur Pengawas Intern Pemerintah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar