Dengan penerapan sistem
pengadaan secara elektronik di kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah nampak
jumlah penghematan dana daerah yang berhasil dilakukan. Para peserta lelang
berlomba-lomba untuk menawarkan jasa dan barangnya dengan kualitas yang
dijanjikannya dan dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini sangat berbeda
jauh dengan apa yang telah dilakukan pada masa dahulu saat lelang di kabupaten
kita masih dilakukan secara manual karena masing-masing penyedia barang/jasa
berusaha melakukan “arisan”, “beatur” atau sebisa mungkin bekerjasama dengan
pihak-pihak yang menentukan dalam proses pengadaan barang/jasa (seperti
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen maupun
dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan)
sehingga uang daerah yang digunakan untuk mengadakan barang/jasa itu
jadi membengkak dari harga yang semestinya karena digunakan untuk memperlancar
kongkalikong yang mereka lakukan itu.
Memang dari sisi kepentingan
pemerintah dan masyarakat, penerapan sistem pengadaan secara elektronik ini
memang benar-benar menunjukkan hasil yang sangat menguntungkan, biak dari segi
penghematan dana, kualitas pekerjaan, waktu yang lebih cepat, efisiensi tempat
dan akuntabilitas yang semakin baik. Namun hal ini membuat beberapa pihak yang
selama ini sering mendapatkan keuntungan dari lelang yang dilakukan melalui
kongkalikong menjadi kebakaran jenggot. Pihak rekanan hitam itu mulai banyak
yang tidak mendapatkan pekerjaan lelang dan para birokrat-birokrat yang sering
mendapatkan keuntungan dari proses kongkalikong itupun banyak yang kehilangan
ATM-ATM berjalannya.
Dalam opini kali ini kami
mencoba untuk meluruskan kembali apa yang mereka sampaikan tadi, dimulai dari
tuduhan mereka bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa ini tidak
transparan itu 180’ sangatlah tidak tepat karena justru dengan sistem pengadaan
secara elektronik ini cukup dengan megetik alamat situs LPSE Kabupaten Hulu
Sungai Selatan di: lpse.hulusungaiselatankab.go.id siapapun dan dimanapun
asalkan dia terhubung dengan jaringan internet maka dia bisa ikut mengawasi
jalannya proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, baik
dari pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang, dan
bahkan isi kontrak atau rangkuman kontraknya pun bisa mereka lihat.
Tuduhan kedua bahwa sistem
pengadaan barang/jasa secara elektronik ini memutuskan tali silaturahmi
sepertinya juga tidak tepat, karena justru dengan sistem ini Layanan Pengadaan
Secara Elektronik (LPSE) siap memberikan bantuan, pendampingan, tanya jawab dan
koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam lelang secara elektronik ini
biak secara langsung maupun melalui telepon ataupun media komunikasi lainnya.
di website LPSE HSS pun tersedia forum tanya jawab yang bisa digunakan untuk
berkomunikasi antara semua pihak yang masuk ke website ini. Lagipula pada saat
lelang manual, silaturahmi yang terjadi hanyalah kamuflase yang intinya adalah
untuk melakukan koordinasi untuk memperlancar proses kongkalikong untuk
melakukan persaingan tidak sehat dalam pelelangan barang/jasa.
Untuk tuduhan bahwa sistem
pengadaan secara elektronik ini menurunkan kualitas pekerjaan karena para
penawar berlomba-lomba menurunkan harga supaya menjadi penawar terendah
sehingga mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan maka kami jawab bahwa
proses yang dilakukan dalam sistem SPSE ini adalah proses pemilihan penyedia
barang/jasa terbaik, sedangkan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan itu
benar-benar sesuai dengan kontrak/SPK, itu adalah tugas dari konsultan pengawas
atau panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Selain itu penawaran harga yang
terendah belum tentu menjadi pemenang lelang karena semua itu tergantung dari
metode evaluasi lelang yang dipilih oleh Panitia Pengadaan, apakah dia
menggunakan sistem gugur (dimana penawaran yg memenuhi syarat administrasi dan
teknis serta penawaran harga yang terendah yang akan menjadi pemenang), ataukan
mereka menggunakan sistem nilai (kualitas penawaran teknis yang diutamakan),
metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis (evaluasi untuk memilik
perbandingan penawaran yang memikirkan faktor biaya operasional, pemeliharaan,
masa kekuatan operasi dan lain-lain), maupun evaluasi lelang yang lainnya.
selain itu justru dengan lelang yang dilakukan secara elektronik yang mendorong
persaingan sehat dan meminimlakan kebocoran dana pengadaan barang/jasa inilah
kualitas pelaksanaan pekerjaan lebih bisa diandalkan daripada saat menggunakan
lelang manual dimana para pemenang lelang sering kali harus membagi-bagi dana
untuk kelancaran proses kongkalikong sehingga uang untuk mengadakan barang/jasa
itu banyak yang bocor dari harga yang semestinya.
Adanya persepsi bahwa sistem
pengadaan barang jasa secara elektronik ini dianggap hanya mengamankan
kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes oleh masyarakat juga hanyalah
pendapat orang-orang yang belum mempelajari bagaimana sistem kerja SPSE ini.
Justru dengan SPSE ini semua yang dilakukan dari awal sampai akhir tidak ada
yang ditutup-tutupi. Para auditorpun bisa melakukan audit dengan sangat mudah
dimanapun dan kapanpun, bahkan masyarakat umumpun bisa melihat dan mengawasi
proses pengadaan secara elektronik ini di internet dimanapun dan kapanpun. Jadi
pendapat di atas hanyalah pendapat orang-orang yang hanya sekilas mendapat
kabar tentang sistem pengadaan secara elektronik ini tanpa mencek dan mengkajinya lebih mendalam.
Satu hal lagi yang sering
diucapkan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap sistem pengadaan secara
elektronik ini adalah bahwa sistem ini malah lebih rumit dan menyulitkan. Pernyataan
itu mungkin banyak dikelurhkan oleh mereka yang tidak bisa menggunakan komputer
dan internet. Dengan keharusan mahir menggunakan komputer dan internet ini
justru akan mempercepat kecerdasan masyarakat untuk melek teknologi. Selain itu
pihak LPSE siap memberikan pelatihan tanpa dipungut biaya untuk menggunakan
SPSE dan pada website LPSE di seluruh Indonesia pun sudah dicantumkan file-file
tutorial yang bisa didownload gratis untuk mempelajari sendiri penggunaan SPSE
secara mandiri. Sistem yang digunakanpun jauh lebih ringkas dan lebih praktis
daripada lelang manual/non e-proc, tidak banyak menggunakan birokrasi yang
bermacam-macam. Contohnya pada lelang non e-proc peserta harus datang pada saat
pendaftaran harus datang dan mengambil dokumen lelang, memasukan penawaran
harus menjilid penawarannya dan dtang langsung atau mengirim lewat pos, saat pembukaan
penawaran, harus dipilih 2 orang saksi, perlu paraf pada dokumen penawaran
milik peserta lain dan masih banyak lagi prosesdur yang cukup merepotkan.
Sedangkan pada lelang e-proc hal itu tidak perlu lagi dilakukan.
Kesimpulannya bahwa orang-orang yang mengatakan
hal-hal yang negatif tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara
elektronik itu ada dua macam, yaitu yang pertama adalah meeka yang asal bicara
tanpa tahu apa itu dan bagaimana cara kerja sistem pengadaan secara elektronik,
dan pihak yang kedua adalah ornag-orang yang selama ini sering melakukan
kongkalikong untuk melakukan persaingan yang tidak sehat sehingga saat sistem
pengadaan barang/jasa secara elektronik ini diterapkan mereka banyak kehilangan
pekerjaan/pemasukan karena kalah bersaing dengan rekanan lain yang bersaing
secara sehat. Jadi untuk para penyedia barang dan jasa dan masyarakat serta
para birokrat yang berhaluan lurus, SPSE ini membawa angin segar untuk mereka
namun bagi pihak-pihak yang selama ini suka melakukan berbagai cara demi
keuntungan pribadi SPSE justru membuat mereka cemberut