Minggu, 10 Juni 2012

SPSE YANG MASIH DITERIMA SETENGAH HATI


Dengan penerapan sistem pengadaan secara elektronik di kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah nampak jumlah penghematan dana daerah yang berhasil dilakukan. Para peserta lelang berlomba-lomba untuk menawarkan jasa dan barangnya dengan kualitas yang dijanjikannya dan dengan harga yang lebih kompetitif. Hal ini sangat berbeda jauh dengan apa yang telah dilakukan pada masa dahulu saat lelang di kabupaten kita masih dilakukan secara manual karena masing-masing penyedia barang/jasa berusaha melakukan “arisan”, “beatur” atau sebisa mungkin bekerjasama dengan pihak-pihak yang menentukan dalam proses pengadaan barang/jasa (seperti Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen maupun dengan Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan)  sehingga uang daerah yang digunakan untuk mengadakan barang/jasa itu jadi membengkak dari harga yang semestinya karena digunakan untuk memperlancar kongkalikong yang mereka lakukan itu.
Memang dari sisi kepentingan pemerintah dan masyarakat, penerapan sistem pengadaan secara elektronik ini memang benar-benar menunjukkan hasil yang sangat menguntungkan, biak dari segi penghematan dana, kualitas pekerjaan, waktu yang lebih cepat, efisiensi tempat dan akuntabilitas yang semakin baik. Namun hal ini membuat beberapa pihak yang selama ini sering mendapatkan keuntungan dari lelang yang dilakukan melalui kongkalikong menjadi kebakaran jenggot. Pihak rekanan hitam itu mulai banyak yang tidak mendapatkan pekerjaan lelang dan para birokrat-birokrat yang sering mendapatkan keuntungan dari proses kongkalikong itupun banyak yang kehilangan ATM-ATM berjalannya.
 Karena merasa kenyamanannya terganggu maka pihak-pihak di atas banyak yang berusaha melakukan perang urat syaraf dan penyebarang opini yang kurang tepat untuk menciptakan persepsi di masyarakat bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik ini membawa dampak yang buruk. Beberapa hal yang sering mereka katakan kepada masyarakat umum yang masih awam dan kepada pihak-pihak lainnya adalah bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik ini tidak transparan, memutus tali silaturahmi, menurunkan kualitas hasil pekerjaan, mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes oleh masyarakat, rumit dan menyulitkan dan masih banyak lagi hal-hal yang tidak tepat yang mungkin sengaja mereka sebarkan untuk membentuk imej yang buruk atau mungkin juga karena ketidak tahuan mereka tentang apa itu sebenarnya sistem pengadaan secara elektronik.
Dalam opini kali ini kami mencoba untuk meluruskan kembali apa yang mereka sampaikan tadi, dimulai dari tuduhan mereka bahwa penggunaan sistem pengadaan barang/jasa ini tidak transparan itu 180’ sangatlah tidak tepat karena justru dengan sistem pengadaan secara elektronik ini cukup dengan megetik alamat situs LPSE Kabupaten Hulu Sungai Selatan di: lpse.hulusungaiselatankab.go.id siapapun dan dimanapun asalkan dia terhubung dengan jaringan internet maka dia bisa ikut mengawasi jalannya proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik, baik dari pengumuman pengadaan barang/jasa sampai dengan pengumuman pemenang, dan bahkan isi kontrak atau rangkuman kontraknya pun bisa mereka lihat.
Tuduhan kedua bahwa sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik ini memutuskan tali silaturahmi sepertinya juga tidak tepat, karena justru dengan sistem ini Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) siap memberikan bantuan, pendampingan, tanya jawab dan koordinasi dengan semua pihak yang terlibat dalam lelang secara elektronik ini biak secara langsung maupun melalui telepon ataupun media komunikasi lainnya. di website LPSE HSS pun tersedia forum tanya jawab yang bisa digunakan untuk berkomunikasi antara semua pihak yang masuk ke website ini. Lagipula pada saat lelang manual, silaturahmi yang terjadi hanyalah kamuflase yang intinya adalah untuk melakukan koordinasi untuk memperlancar proses kongkalikong untuk melakukan persaingan tidak sehat dalam pelelangan barang/jasa.
Untuk tuduhan bahwa sistem pengadaan secara elektronik ini menurunkan kualitas pekerjaan karena para penawar berlomba-lomba menurunkan harga supaya menjadi penawar terendah sehingga mengakibatkan penurunan kualitas pekerjaan maka kami jawab bahwa proses yang dilakukan dalam sistem SPSE ini adalah proses pemilihan penyedia barang/jasa terbaik, sedangkan untuk memastikan bahwa kualitas pekerjaan itu benar-benar sesuai dengan kontrak/SPK, itu adalah tugas dari konsultan pengawas atau panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP). Selain itu penawaran harga yang terendah belum tentu menjadi pemenang lelang karena semua itu tergantung dari metode evaluasi lelang yang dipilih oleh Panitia Pengadaan, apakah dia menggunakan sistem gugur (dimana penawaran yg memenuhi syarat administrasi dan teknis serta penawaran harga yang terendah yang akan menjadi pemenang), ataukan mereka menggunakan sistem nilai (kualitas penawaran teknis yang diutamakan), metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis (evaluasi untuk memilik perbandingan penawaran yang memikirkan faktor biaya operasional, pemeliharaan, masa kekuatan operasi dan lain-lain), maupun evaluasi lelang yang lainnya. selain itu justru dengan lelang yang dilakukan secara elektronik yang mendorong persaingan sehat dan meminimlakan kebocoran dana pengadaan barang/jasa inilah kualitas pelaksanaan pekerjaan lebih bisa diandalkan daripada saat menggunakan lelang manual dimana para pemenang lelang sering kali harus membagi-bagi dana untuk kelancaran proses kongkalikong sehingga uang untuk mengadakan barang/jasa itu banyak yang bocor dari harga yang semestinya.
Adanya persepsi bahwa sistem pengadaan barang jasa secara elektronik ini dianggap hanya mengamankan kepentingan pemerintah agar tidak banyak diprotes oleh masyarakat juga hanyalah pendapat orang-orang yang belum mempelajari bagaimana sistem kerja SPSE ini. Justru dengan SPSE ini semua yang dilakukan dari awal sampai akhir tidak ada yang ditutup-tutupi. Para auditorpun bisa melakukan audit dengan sangat mudah dimanapun dan kapanpun, bahkan masyarakat umumpun bisa melihat dan mengawasi proses pengadaan secara elektronik ini di internet dimanapun dan kapanpun. Jadi pendapat di atas hanyalah pendapat orang-orang yang hanya sekilas mendapat kabar tentang sistem pengadaan secara elektronik ini tanpa  mencek dan mengkajinya lebih mendalam.
Satu hal lagi yang sering diucapkan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap sistem pengadaan secara elektronik ini adalah bahwa sistem ini malah lebih rumit dan menyulitkan. Pernyataan itu mungkin banyak dikelurhkan oleh mereka yang tidak bisa menggunakan komputer dan internet. Dengan keharusan mahir menggunakan komputer dan internet ini justru akan mempercepat kecerdasan masyarakat untuk melek teknologi. Selain itu pihak LPSE siap memberikan pelatihan tanpa dipungut biaya untuk menggunakan SPSE dan pada website LPSE di seluruh Indonesia pun sudah dicantumkan file-file tutorial yang bisa didownload gratis untuk mempelajari sendiri penggunaan SPSE secara mandiri. Sistem yang digunakanpun jauh lebih ringkas dan lebih praktis daripada lelang manual/non e-proc, tidak banyak menggunakan birokrasi yang bermacam-macam. Contohnya pada lelang non e-proc peserta harus datang pada saat pendaftaran harus datang dan mengambil dokumen lelang, memasukan penawaran harus menjilid penawarannya dan dtang langsung atau mengirim lewat pos, saat pembukaan penawaran, harus dipilih 2 orang saksi, perlu paraf pada dokumen penawaran milik peserta lain dan masih banyak lagi prosesdur yang cukup merepotkan. Sedangkan pada lelang e-proc hal itu tidak perlu lagi dilakukan.
Kesimpulannya bahwa orang-orang yang mengatakan hal-hal yang negatif tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara elektronik itu ada dua macam, yaitu yang pertama adalah meeka yang asal bicara tanpa tahu apa itu dan bagaimana cara kerja sistem pengadaan secara elektronik, dan pihak yang kedua adalah ornag-orang yang selama ini sering melakukan kongkalikong untuk melakukan persaingan yang tidak sehat sehingga saat sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik ini diterapkan mereka banyak kehilangan pekerjaan/pemasukan karena kalah bersaing dengan rekanan lain yang bersaing secara sehat. Jadi untuk para penyedia barang dan jasa dan masyarakat serta para birokrat yang berhaluan lurus, SPSE ini membawa angin segar untuk mereka namun bagi pihak-pihak yang selama ini suka melakukan berbagai cara demi keuntungan pribadi SPSE justru membuat mereka cemberut