Senin, 26 November 2012

BEBERAPA PERTANYAAN DAN USULAN TENTANG MONEV ONLINE


         Kami sangat berterima kasih kepada LKPP yang telah berkerja keras membuat sistem untuk mendukung kelancaran proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu  terobosan besar yang telah dikerjakan LKPP adalah membuat sistem Monev Online untuk memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
              Setelah mengikuti workshop Monev Online di Banjarmasin pada tanggal 9 s.d 11 Oktober 2012, kami sangat ingin segera menerapkan Monev Online untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi di Pemerintah Kabupaten kami (Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Namun setelah kami mencoba untuk mengutak-atik Monev Online versi latihan melalui website: monev.lkpp.go.id:8888 ternyata kami menemukan banyak kendala untuk bisa segera menerapkannya. Kendala-kendala yang kami temukan itu meliputi:
1.      Pada Monev Online, masing-masing akun hanya bisa mengakses data berdasarkan pada Satuan Kerja yang melekat pada ID mereka, sedangkan Pokja ULP kami memproses pengadaan barang/jasa  lintas satuan kerja sehingga saat mereka masuk ke Monev Online, mereka tidak bisa mengakses paket pengadaan yang mereka kerjakan melalui SPSE bila paket pengadaan itu berada pada satuan kerja lain. Misalnya Pokja A (pada Monev Online tercatat pada satuan kerja Dinas PU Kab. HSS) tidak bisa mengakses paket pengadaan pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kab. HSS yang mereka kerjakan di SPSE, namun Pokja A ini bisa mengakses (melihat, mengupdate, menambah) data-data paket pengadaan pada satuan kerja Dinas PU Kab. HSS yang dikerjakan oleh Pokja lainnya, walaupun itu bukan paket yang dikerjakan oleh Pokja A. Hal ini disebabkan karena akun PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP pada Monev Online tidak terintegrasi dengan akun mereka di SPSE. Akibatnya saat menggunakan Monev Online, mereka tidak bisa melengkapi data paket pekerjaan yang mereka kerjakan melalui SPSE pada satuan kerja lain. Hal ini bisa mengakibatkan protes dari para pemegang akun Monev Online.

No
AKUN
PREDIKSI MASALAH
1
PA/KPA
Tidak bermasalah karena 1 PA/KPA di Pemkab HSS memegang 1 Satker
2
PPK
Berpotensi bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS terkadang memiliki lebih dari 1 PPK sehingga antar PPK di dalam 1 Satker itu bisa saling mengutak-atik paket pengadaan milik PPK lainnya.
3
PPHP
Berpotensi bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS bisa memiliki anggota PPHP yang berasal dari satker lain sehingga mereka tidak bisa mengakses data paket pengadaan yang berada di luar satker yang melekat pada ID mereka
4
ULP
Bermasalah karena 1 Pokja ULP di Pemkab. HSS menangani paket pengadaan lebih dari 1 satker, bahkan menangani institusi lain di luar Pemkab. HSS. Sedangkan pada Monev Online mereka hanya bisa mengakses data paket pengadaan yang berada pada satker yang melekat pada ID mereka, bahkan mengutak-atik paket yang berada pada satker mereka yang dikerjakan Pokja lain

Usulan: Akan lebih baik bila akun SPSE diintegrasikan dengan akun Monev Online sehingga lebih efisien dan mereka bisa mengakses (melihat, menambah, mengupdate) data paket pengadaan pada Monev Online sesuai dengan paket-paket pengadaan apa saja yang mereka kerjakan di SPSE walaupun paket pengadaan itu berada pada satuan kerja lain. Selain itu mereka juga tidak bisa mengutak-atik paket pengadaan yang bukan otoritas mereka.
2.      Ada beberapa masalah system yang sepertinya tidak berfungsi dengan semestinya, fitur-fitur yang tidak berfungsi itu seperti:
a.       Beberapa tombol UPDATE yang disediakan ternyata tidak berfungsi, yaitu pada:
                            i.      Tombol UPDATE pada akun , PPHP, PPK dan ULP untuk mengupdate paket pekerjaan pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika di klik muncul tulisan “Undefined offset: 1z”. Namun tombol ini ternyata berfungsi pada data paket pengadaan yang diinput manual (bukan data yang diambil dari SPSE).
                          ii.      Tombol UPDATE pada akun PPK untuk mengupdate data sanggahan pada tab DETAIL DATA -> SANGGAHAN, ketika di klik muncul tulisan “Undefined offset: 1z”.
                        iii.      Tombol UPDATE pada akun PPK dan ULP untuk mengupdate data penyedia pada tab DATA MASTER -> PENYEDIA, ketika diklik ternyata seluruh data terkunci (tidak bisa diedit). Kalau memang PPK dan ULP tidak punya hak untuk mengedit data penyedia maka sebaiknya tombol UPDATE PENYEDIA ini dihapus saja dari akun PPK dan ULP.
                        iv.      Tombol UPDATE pada akun PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA untuk mengupdate data GANTI PASSWORD pada tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD. Ketikda di klik akan muncul tulisan “ Anda tidak diotorisasi untuk melakukan action ini”. Kalau memang PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA tidak mempunyai hak untuk mengupdate datanya maka sebaiknya tombol UPDATE pada fitur GANTI PASSWORD ini dihilangkan saja dari akun mereka.
b.      Tombo EKSPOR pada akun Admin KLDI untuk mengekspor data paket pengadaan yang melalui penyedia barang/jasa pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika diklik ternyata eror (muncul tulisan “Trying to get property of non-object”).
c.       Fitur SEARCH dan DROP DOWN (untuk mengisi data paket pengadaan dengan memilih data-data yang telah tersedia di dalam sistem) sering bermasalah (lamat atau terkadang eror).
Usulan: para programer LKPP pasti sangat mampu untuk memperbaiki disfungsi sistem di atas
3.      Fitur EKSPOR hanya ada pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA yang dimiliki oleh akun PPHP, PPK, ULP, PA dan Admin LKPP (juga ada pada akun Admin KLDI namun tidak berfungsi) dan juga pada tab DATA MASTER -> USER yang dimiliki oleh akun Admin KLDI dan Admin LKPP. Padahal fitur EKSPOR ini sangat diperlukan untuk mengekspor data2 paket pengadaan Melalui Swakelola, Daftar Hitam, Sanggahan, Satuan Kerja, Pegawai, Penyedia dan juga pada tab Analisa agar kami bisa melakukan analisa dan perhitungan matematis lebih lanjut dengan program Ms.Excel dan sejenisnya.
Usulan: kami sangat mengharapkan agar fitur ekspor ini juga diakomodir pada tab-tab di bawah ini:
a.       DETAIL DATA –> MELALUI SWAKELOLA
b.      DETAIL DATA –> DAFTAR HITAM
c.       DETAIL DATA –> SANGGAHAN
d.      DATA MASTER –> SATUAN KERJA
e.       DATA MASTER –> PEGAWAI
f.       DATA MASTER –> PENYEDIA
g.       ANALISA
4.      Jumlah paket pengadaan pada LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan yang berstatus “lelang sudah selesai” pada SPSE ternyata berbeda dengan yang terpampang di Monev Online. Pada SPSE tertanggal 8 November 2012 jam 12.05 WITA tercatat ada sebanyak 229 paket yang berstatus “lelang sudah selesai” sedangkan pada Monev Onlie dengan tanggal dan waktu yang sama tercatat ada 215 paket yang berstatus “lelang sudah selesai”. Mengapa bisa berbeda?
Usulan: Akan sangat beguna sekali bila data yang ada pada SPSE sama persis dengan data yang terpampang pada Monev Online agar bisa dilakukan monitoring dan analisa yang up to date.
5.      Pada Monev Online versi 1.0 RC 14 ini hanya ada akun untuk PA/KPA, PPK, PPHP, Admin KLDI, Admin LKPP dan ULP.  Sedangkan untuk Pejabat Pengadaan dan Auditor belum ada. Tugas Pejabat Pengadaan memang mirip dengan ULP (walaupun ada beberapa hal yang berbeda) namun karena di sistem Monev Online versi 1.0 RC.14 ini tidak ditemukan kata “Pejabat Pengadaan” sehingga terkesan seakan-akan Pejabat Pengadaan dan paket-paket yang mereka kerjakan tidak diakomodir dalam sistem ini. Para Auditor juga memerlukan sistem Monev Online untuk bisa melakukan monitoring dan evaluasi dengan lebih cepat.
Usulan: Rasanya akan lebih sempurna bila akun untuk Pejabat Pengadaan dan Auditor diakomodir.
6.      Pada tab DETAIL DATA - MELALUI SWAKELOLA para pengguna Monev Online hanya bisa memilih 1 jensi pengadaan. Padahal pada kenyataan di lapangan bisa meliputi berbagai jenis pengadaan (bisa meliputi pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya dan/atau jasa konsultansi).
Usulan: Bisa dipertimbangkan agar pengguna Monev Online bisa memasukkan lebih dari 1 jenis pengadaan saat melengkapi data paket pengadaan yang dilakukan melalui swakelola.
7.     Setelah saya membaca User Manual dan mengutak atik Monev Online versi latihan, saya tidak menemukan fungsi untuk menambahkan data PEGAWAI pada akun manapun. Setahu saya mungkin data pegawai yang ada pada sistem Monev Online versi 1.0 RC 14 saat ini langsung diambil dari SPSE. Ketidak tersediaan fitur untuk menambah data pegawai ini akan terasa menjadi kendala saat mengisi data SANGGAHAN, karena saat PPK dan PA/KPA akan menambahkan data sanggahan, mereka akan diminta untuk mengisi data pegawai dengan memilih data pegawai yang telah tersedia di Monev Online. Namun bagaimana jalan keluarnya bila pegawai yang kita ingin isikan pada fitur TAMBHA SANGGAHAN atau UPDATE SANGGAHAN itu tidak tersedia dalam data pegawai pada Monev Online?
Usulan: fitur TAMBAH PEGAWAI bisa dimunculkan pada Admin KLDI.
8.      Akun PPHP, PPK dan ULP pada suatu satuan kerja (kita sebut saja Satker A) ternyata bisa mengubah data paket PPHP, PPK dan ULP lain pada satuan kerja lainnya melalui jalur : tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD -> LIHAT DATA -> link KAB. HULU SUNGAI SELATAN (Instansi) -> link SATKER -> link PAKET -> UBAH. Hal ini bisa berbahaya karena pihak lain bisa menyabotase isi data paket pengadaan di Satker/Instansi lain dan bisa menimbulkan potensi “saling tuduh”.
Usulan: kami yakin para programer LKPP bisa menutup kekurangan ini.
9.      Pada tab ANALISIS terdapat tombol “SAIKU”. Dalam manual user dan pada Monev Online sendiripun tidak ada penjelasan sedikitpun mengenai apa fungsi dan bagaimana cara menggunakan fitur ini. Fitur-fitur pada tab ANALISIS ini dan juga tab DASHBOARD terasa masih terasa tertinggal bila dibandingkan saat kami menganalisis dan membuat grafik dengan menggunakan Ms.Excel dan program sejenisnya.
Usulan: berikan fungsi kepada semua akun untuk mengekspor data-data paket pengadaan yang lengkap ke dalam format yang bisa dibuka di program Microsoft Excel atau program-program sejenis agar kami bisa melakukan analisa lebih lanjut dan membuat grafik yang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten kami

Semoga masalah-masalah yang kami hadapi ini bisa menjadi masukan untuk LKPP dalam menyempurnakan sistem Monev Online. Kami percaya bahwa LKPP sangat terbuka untuk berbagai masukan dan usulan dari berbagai pihak. Untuk bahan penelaahan bagi LKPP, bersama ini saya lampirkan matriks hasil utak-atik sistem Monev Online versi latihan yang saya lakukan dalam format PDF. Namun bila Bapak memerlukan matriks dengan format Ms.Excel, saya siap mengirimkannya kembali  Mohon arahan selanjutnya untuk pemecahan masalah yang kami hadapi di atas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar