Senin, 05 November 2012

SELAMATKAN TEMAN-TEMAN KITA DENGAN WHISTLEBLOWER SYSTEM


            Whistleblower System yang selanjutnya kita sebut sebagai WBS adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan dan KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di dalam suatu kementrian/lemagai/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin sebagian pembaca akan takut, khawatir, alergi atau tidak peduli bila mendengar kata “pengaduan”, tapi tunggu dulu!!! Jangan su’uzhon dengan pengaduan di dalam WBS. Mari kita telaah bersama apa kegunaan WBS dan bagaimana cara kerjanya agar kita bisa mengenal dan tidak salah sangka.
Dengan bahasa yang lebih sederhana kegunaan WBS bagi kita dapat disimpulkan menjadi 3, yaitu:
1.      Mencegah orang-orang yang kita sayangi agar tidak terperosok ke arah yang lebih salah.
2.      Mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg berhasil dikembalikan
3.      Ikut menyelamatkan Negara dan melaksanakan perintah Agama untuk menegakkan amal ma’ruf dan nahi mungkar
Untuk memahami bagaimana kita bisa menggunakan WBS untuk mencegah teman-teman/keluarga/pimpinan dan orang-orang lainnya yang kita sayangi agar tidak lebih terperosok dan menghindarkan mereka dari masalah hukum yang besar di masa datang dapat kita simak melalui perumpamaan berikut ini: *ketika kita melihat teman kita berjalan kaki, namun dia tidak melihat bahwa di depan jalan yang akan dilaluinya ada seekor ular berbisa yang siap mematuknya, kira-kira apa yang akan anda lakukan?  1) Apakah anda tutup mulut pura-pura tidak tahu dan membiarkan teman kita itu dipatuk ular berbisa ataukah 2) kita memperingatkannya bahwa di depan ada ular?* Kalau anda adalah teman yang baik maka saya yakin anda akan memilih jawaban yang kedua. Tapi bila anda memang ingin mencelakakan teman maka jawaban yang pertamalah yang tepat untuk anda pilih.
Seperti itu juga pencegahan yang dilakukan dengan menggunakan WBS di dalam dunia pengadaan barang/jasa, kita tahu bahwa teman-teman kita mungkin secara sadar ataupun tidak sadar telah melakukan penyimpangan atau KKN dan kita tahu bahwa bila suatu hari kasus mereka terungkap maka mereka akan menghadapi masalah hukum yang besar, bahkan tidak jarang sebelum dijatuhkan vonis dia akan menjadi “mesin ATM” untuk para pihak-pihak tertentu. Namun yang jadi masalah kadang-kadang kita takut untuk menegur dan mencegahnya karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita terlalu sungkan untuk mengatakannya alias “tidak bisa berkata tidak” sehingga kita biasanya lebih memilih untuk diam dan berpura-pura tidak tahu sambil berkata dalam hati “toh bukan urusanku juga, aku aku....dia dia.....” Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan oleh para penegak hukum kita diyakini mengetahui banyak tentang penyimpangan yang telah dia lakukan tanpa berusaha untuk mencegah atau melaporkannya maka kita tetap bisa dijerat hukum karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan dan/atau KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini dijamin aman dan telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia si pelapor. Siapapun tidak akan mengetahui identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari untuk membuka identitasnya sendiri. Insya Allah dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang-orang yang kita adukan itu akan diberikan peringatan oleh Pimpinan K/L/D/I (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi) dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 0/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga dan yang merupakan derajat tertinggi adalah dengan melakukan pengaduan penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa berarti kita telah ikut menyelamatkan Negara dan melaksanakan perintah Agama untuk menegakkan amal ma’ruf dan nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Bukankah kita sering menyumpah-nympah para koruptor yang diberitakan di media massa? Bukankah Kabupaten kita adalah kabupaten yang memiliki visi religius? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Percuma kita solat, puasa, bayar zakat dan naik haji bila sebagian perintah dari nabi Muhammad tidak kita laksanakan dan malah kita melanggengkan apa yang beliau larang.
Untuk yang masih ragu dengan keamanan dan kerahasiaan dirinya, berikut ini kami sampaikan perlindungan bagi Whistleblower (pengadu) :
1.      Identitas dirahasiakan
2.      Tidak menjadikan yang bersangkutan sebagai saksi pada kasus yang diadukan kecuali yang bersangkutan bersedia/setuju menjadi saksi
3.      Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Dalam hal Whistleblower memerlukan perlindungan hukum dan perlindungan dari tindakan-tindkaan intimidatif alinnya, pejaat LKPP yang berwenang dapat menyampaikan permintaan pemberian perlindungan secara tertulis yang ditujkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mungkin sebagian dari pembaca setelah memikirkan uraian di atas setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS bila mengetahui adanya penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data yang kita sampaikan dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah melakukan pengaduan tidak ada respon dari Whistleblower (si pengadu) maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti (dianggap sebagai pengaduan sampah). Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK.
Mungkin ada pertanyaan “apa WBS ini cuma untuuk pengaduan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa saja?”. Memang WBS ini dirancang untuk pengaduan penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa namun LKPP mempersilahkan masing-masing K/L/D/I untuk memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya difungsikan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan bagi pelayanan publik yang mereka selenggarakan, sebagai salah satu sarana teknis operasional program “Tunjangan Kehormatan” di kabupaten kita ataupun sebagai sarana pengaduan lainnya di bidang apapun yang menekankan kevalidan dan kelengkapan data.
Akhirnya, semoga dengan WBS yang akan segera diterapkan di berbagai Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi kita bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat kabupaten Hulu Sungai Selatan dan insya Allah WBS akan segera disosialisasikan dan diadakan pelatihan kepada para PNS di kabupaten Hulu Sungai Selatan agar bisa menggunakannya dengan tepat dan bijak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar