Senin, 26 November 2012

BEBERAPA PERTANYAAN DAN USULAN TENTANG MONEV ONLINE


         Kami sangat berterima kasih kepada LKPP yang telah berkerja keras membuat sistem untuk mendukung kelancaran proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu  terobosan besar yang telah dikerjakan LKPP adalah membuat sistem Monev Online untuk memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
              Setelah mengikuti workshop Monev Online di Banjarmasin pada tanggal 9 s.d 11 Oktober 2012, kami sangat ingin segera menerapkan Monev Online untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi di Pemerintah Kabupaten kami (Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Namun setelah kami mencoba untuk mengutak-atik Monev Online versi latihan melalui website: monev.lkpp.go.id:8888 ternyata kami menemukan banyak kendala untuk bisa segera menerapkannya. Kendala-kendala yang kami temukan itu meliputi:
1.      Pada Monev Online, masing-masing akun hanya bisa mengakses data berdasarkan pada Satuan Kerja yang melekat pada ID mereka, sedangkan Pokja ULP kami memproses pengadaan barang/jasa  lintas satuan kerja sehingga saat mereka masuk ke Monev Online, mereka tidak bisa mengakses paket pengadaan yang mereka kerjakan melalui SPSE bila paket pengadaan itu berada pada satuan kerja lain. Misalnya Pokja A (pada Monev Online tercatat pada satuan kerja Dinas PU Kab. HSS) tidak bisa mengakses paket pengadaan pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kab. HSS yang mereka kerjakan di SPSE, namun Pokja A ini bisa mengakses (melihat, mengupdate, menambah) data-data paket pengadaan pada satuan kerja Dinas PU Kab. HSS yang dikerjakan oleh Pokja lainnya, walaupun itu bukan paket yang dikerjakan oleh Pokja A. Hal ini disebabkan karena akun PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP pada Monev Online tidak terintegrasi dengan akun mereka di SPSE. Akibatnya saat menggunakan Monev Online, mereka tidak bisa melengkapi data paket pekerjaan yang mereka kerjakan melalui SPSE pada satuan kerja lain. Hal ini bisa mengakibatkan protes dari para pemegang akun Monev Online.

No
AKUN
PREDIKSI MASALAH
1
PA/KPA
Tidak bermasalah karena 1 PA/KPA di Pemkab HSS memegang 1 Satker
2
PPK
Berpotensi bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS terkadang memiliki lebih dari 1 PPK sehingga antar PPK di dalam 1 Satker itu bisa saling mengutak-atik paket pengadaan milik PPK lainnya.
3
PPHP
Berpotensi bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS bisa memiliki anggota PPHP yang berasal dari satker lain sehingga mereka tidak bisa mengakses data paket pengadaan yang berada di luar satker yang melekat pada ID mereka
4
ULP
Bermasalah karena 1 Pokja ULP di Pemkab. HSS menangani paket pengadaan lebih dari 1 satker, bahkan menangani institusi lain di luar Pemkab. HSS. Sedangkan pada Monev Online mereka hanya bisa mengakses data paket pengadaan yang berada pada satker yang melekat pada ID mereka, bahkan mengutak-atik paket yang berada pada satker mereka yang dikerjakan Pokja lain

Usulan: Akan lebih baik bila akun SPSE diintegrasikan dengan akun Monev Online sehingga lebih efisien dan mereka bisa mengakses (melihat, menambah, mengupdate) data paket pengadaan pada Monev Online sesuai dengan paket-paket pengadaan apa saja yang mereka kerjakan di SPSE walaupun paket pengadaan itu berada pada satuan kerja lain. Selain itu mereka juga tidak bisa mengutak-atik paket pengadaan yang bukan otoritas mereka.
2.      Ada beberapa masalah system yang sepertinya tidak berfungsi dengan semestinya, fitur-fitur yang tidak berfungsi itu seperti:
a.       Beberapa tombol UPDATE yang disediakan ternyata tidak berfungsi, yaitu pada:
                            i.      Tombol UPDATE pada akun , PPHP, PPK dan ULP untuk mengupdate paket pekerjaan pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika di klik muncul tulisan “Undefined offset: 1z”. Namun tombol ini ternyata berfungsi pada data paket pengadaan yang diinput manual (bukan data yang diambil dari SPSE).
                          ii.      Tombol UPDATE pada akun PPK untuk mengupdate data sanggahan pada tab DETAIL DATA -> SANGGAHAN, ketika di klik muncul tulisan “Undefined offset: 1z”.
                        iii.      Tombol UPDATE pada akun PPK dan ULP untuk mengupdate data penyedia pada tab DATA MASTER -> PENYEDIA, ketika diklik ternyata seluruh data terkunci (tidak bisa diedit). Kalau memang PPK dan ULP tidak punya hak untuk mengedit data penyedia maka sebaiknya tombol UPDATE PENYEDIA ini dihapus saja dari akun PPK dan ULP.
                        iv.      Tombol UPDATE pada akun PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA untuk mengupdate data GANTI PASSWORD pada tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD. Ketikda di klik akan muncul tulisan “ Anda tidak diotorisasi untuk melakukan action ini”. Kalau memang PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA tidak mempunyai hak untuk mengupdate datanya maka sebaiknya tombol UPDATE pada fitur GANTI PASSWORD ini dihilangkan saja dari akun mereka.
b.      Tombo EKSPOR pada akun Admin KLDI untuk mengekspor data paket pengadaan yang melalui penyedia barang/jasa pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika diklik ternyata eror (muncul tulisan “Trying to get property of non-object”).
c.       Fitur SEARCH dan DROP DOWN (untuk mengisi data paket pengadaan dengan memilih data-data yang telah tersedia di dalam sistem) sering bermasalah (lamat atau terkadang eror).
Usulan: para programer LKPP pasti sangat mampu untuk memperbaiki disfungsi sistem di atas
3.      Fitur EKSPOR hanya ada pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA yang dimiliki oleh akun PPHP, PPK, ULP, PA dan Admin LKPP (juga ada pada akun Admin KLDI namun tidak berfungsi) dan juga pada tab DATA MASTER -> USER yang dimiliki oleh akun Admin KLDI dan Admin LKPP. Padahal fitur EKSPOR ini sangat diperlukan untuk mengekspor data2 paket pengadaan Melalui Swakelola, Daftar Hitam, Sanggahan, Satuan Kerja, Pegawai, Penyedia dan juga pada tab Analisa agar kami bisa melakukan analisa dan perhitungan matematis lebih lanjut dengan program Ms.Excel dan sejenisnya.
Usulan: kami sangat mengharapkan agar fitur ekspor ini juga diakomodir pada tab-tab di bawah ini:
a.       DETAIL DATA –> MELALUI SWAKELOLA
b.      DETAIL DATA –> DAFTAR HITAM
c.       DETAIL DATA –> SANGGAHAN
d.      DATA MASTER –> SATUAN KERJA
e.       DATA MASTER –> PEGAWAI
f.       DATA MASTER –> PENYEDIA
g.       ANALISA
4.      Jumlah paket pengadaan pada LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan yang berstatus “lelang sudah selesai” pada SPSE ternyata berbeda dengan yang terpampang di Monev Online. Pada SPSE tertanggal 8 November 2012 jam 12.05 WITA tercatat ada sebanyak 229 paket yang berstatus “lelang sudah selesai” sedangkan pada Monev Onlie dengan tanggal dan waktu yang sama tercatat ada 215 paket yang berstatus “lelang sudah selesai”. Mengapa bisa berbeda?
Usulan: Akan sangat beguna sekali bila data yang ada pada SPSE sama persis dengan data yang terpampang pada Monev Online agar bisa dilakukan monitoring dan analisa yang up to date.
5.      Pada Monev Online versi 1.0 RC 14 ini hanya ada akun untuk PA/KPA, PPK, PPHP, Admin KLDI, Admin LKPP dan ULP.  Sedangkan untuk Pejabat Pengadaan dan Auditor belum ada. Tugas Pejabat Pengadaan memang mirip dengan ULP (walaupun ada beberapa hal yang berbeda) namun karena di sistem Monev Online versi 1.0 RC.14 ini tidak ditemukan kata “Pejabat Pengadaan” sehingga terkesan seakan-akan Pejabat Pengadaan dan paket-paket yang mereka kerjakan tidak diakomodir dalam sistem ini. Para Auditor juga memerlukan sistem Monev Online untuk bisa melakukan monitoring dan evaluasi dengan lebih cepat.
Usulan: Rasanya akan lebih sempurna bila akun untuk Pejabat Pengadaan dan Auditor diakomodir.
6.      Pada tab DETAIL DATA - MELALUI SWAKELOLA para pengguna Monev Online hanya bisa memilih 1 jensi pengadaan. Padahal pada kenyataan di lapangan bisa meliputi berbagai jenis pengadaan (bisa meliputi pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya dan/atau jasa konsultansi).
Usulan: Bisa dipertimbangkan agar pengguna Monev Online bisa memasukkan lebih dari 1 jenis pengadaan saat melengkapi data paket pengadaan yang dilakukan melalui swakelola.
7.     Setelah saya membaca User Manual dan mengutak atik Monev Online versi latihan, saya tidak menemukan fungsi untuk menambahkan data PEGAWAI pada akun manapun. Setahu saya mungkin data pegawai yang ada pada sistem Monev Online versi 1.0 RC 14 saat ini langsung diambil dari SPSE. Ketidak tersediaan fitur untuk menambah data pegawai ini akan terasa menjadi kendala saat mengisi data SANGGAHAN, karena saat PPK dan PA/KPA akan menambahkan data sanggahan, mereka akan diminta untuk mengisi data pegawai dengan memilih data pegawai yang telah tersedia di Monev Online. Namun bagaimana jalan keluarnya bila pegawai yang kita ingin isikan pada fitur TAMBHA SANGGAHAN atau UPDATE SANGGAHAN itu tidak tersedia dalam data pegawai pada Monev Online?
Usulan: fitur TAMBAH PEGAWAI bisa dimunculkan pada Admin KLDI.
8.      Akun PPHP, PPK dan ULP pada suatu satuan kerja (kita sebut saja Satker A) ternyata bisa mengubah data paket PPHP, PPK dan ULP lain pada satuan kerja lainnya melalui jalur : tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD -> LIHAT DATA -> link KAB. HULU SUNGAI SELATAN (Instansi) -> link SATKER -> link PAKET -> UBAH. Hal ini bisa berbahaya karena pihak lain bisa menyabotase isi data paket pengadaan di Satker/Instansi lain dan bisa menimbulkan potensi “saling tuduh”.
Usulan: kami yakin para programer LKPP bisa menutup kekurangan ini.
9.      Pada tab ANALISIS terdapat tombol “SAIKU”. Dalam manual user dan pada Monev Online sendiripun tidak ada penjelasan sedikitpun mengenai apa fungsi dan bagaimana cara menggunakan fitur ini. Fitur-fitur pada tab ANALISIS ini dan juga tab DASHBOARD terasa masih terasa tertinggal bila dibandingkan saat kami menganalisis dan membuat grafik dengan menggunakan Ms.Excel dan program sejenisnya.
Usulan: berikan fungsi kepada semua akun untuk mengekspor data-data paket pengadaan yang lengkap ke dalam format yang bisa dibuka di program Microsoft Excel atau program-program sejenis agar kami bisa melakukan analisa lebih lanjut dan membuat grafik yang sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten kami

Semoga masalah-masalah yang kami hadapi ini bisa menjadi masukan untuk LKPP dalam menyempurnakan sistem Monev Online. Kami percaya bahwa LKPP sangat terbuka untuk berbagai masukan dan usulan dari berbagai pihak. Untuk bahan penelaahan bagi LKPP, bersama ini saya lampirkan matriks hasil utak-atik sistem Monev Online versi latihan yang saya lakukan dalam format PDF. Namun bila Bapak memerlukan matriks dengan format Ms.Excel, saya siap mengirimkannya kembali  Mohon arahan selanjutnya untuk pemecahan masalah yang kami hadapi di atas.
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.

Senin, 05 November 2012

SELAMATKAN TEMAN-TEMAN KITA DENGAN WHISTLEBLOWER SYSTEM


            Whistleblower System yang selanjutnya kita sebut sebagai WBS adalah sarana untuk menyampaikan pengaduan melalui internet tentang penyimpangan dan KKN dalam pengadaan barang/jasa yang terjadi di dalam suatu kementrian/lemagai/satuan kerja perangkat daerah/instansi. Mungkin sebagian pembaca akan takut, khawatir, alergi atau tidak peduli bila mendengar kata “pengaduan”, tapi tunggu dulu!!! Jangan su’uzhon dengan pengaduan di dalam WBS. Mari kita telaah bersama apa kegunaan WBS dan bagaimana cara kerjanya agar kita bisa mengenal dan tidak salah sangka.
Dengan bahasa yang lebih sederhana kegunaan WBS bagi kita dapat disimpulkan menjadi 3, yaitu:
1.      Mencegah orang-orang yang kita sayangi agar tidak terperosok ke arah yang lebih salah.
2.      Mendapatkan premi 2/1000 dari nilai kerugian keuangan negara yg berhasil dikembalikan
3.      Ikut menyelamatkan Negara dan melaksanakan perintah Agama untuk menegakkan amal ma’ruf dan nahi mungkar
Untuk memahami bagaimana kita bisa menggunakan WBS untuk mencegah teman-teman/keluarga/pimpinan dan orang-orang lainnya yang kita sayangi agar tidak lebih terperosok dan menghindarkan mereka dari masalah hukum yang besar di masa datang dapat kita simak melalui perumpamaan berikut ini: *ketika kita melihat teman kita berjalan kaki, namun dia tidak melihat bahwa di depan jalan yang akan dilaluinya ada seekor ular berbisa yang siap mematuknya, kira-kira apa yang akan anda lakukan?  1) Apakah anda tutup mulut pura-pura tidak tahu dan membiarkan teman kita itu dipatuk ular berbisa ataukah 2) kita memperingatkannya bahwa di depan ada ular?* Kalau anda adalah teman yang baik maka saya yakin anda akan memilih jawaban yang kedua. Tapi bila anda memang ingin mencelakakan teman maka jawaban yang pertamalah yang tepat untuk anda pilih.
Seperti itu juga pencegahan yang dilakukan dengan menggunakan WBS di dalam dunia pengadaan barang/jasa, kita tahu bahwa teman-teman kita mungkin secara sadar ataupun tidak sadar telah melakukan penyimpangan atau KKN dan kita tahu bahwa bila suatu hari kasus mereka terungkap maka mereka akan menghadapi masalah hukum yang besar, bahkan tidak jarang sebelum dijatuhkan vonis dia akan menjadi “mesin ATM” untuk para pihak-pihak tertentu. Namun yang jadi masalah kadang-kadang kita takut untuk menegur dan mencegahnya karena takut kalau dia marah, berburuk sangka atau kita terlalu sungkan untuk mengatakannya alias “tidak bisa berkata tidak” sehingga kita biasanya lebih memilih untuk diam dan berpura-pura tidak tahu sambil berkata dalam hati “toh bukan urusanku juga, aku aku....dia dia.....” Dengan bertindak seperti itu jangan dulu merasa aman, karena bila teman kita itu terbukti bersalah dan oleh para penegak hukum kita diyakini mengetahui banyak tentang penyimpangan yang telah dia lakukan tanpa berusaha untuk mencegah atau melaporkannya maka kita tetap bisa dijerat hukum karena membiarkan pelanggaran hukum itu terjadi. Jadi bagaimana dong???
Masalah di atas dapat dipecahkan dengan menjaga rahasia si pelapor dan dengan melaporkan penyimpangan dan/atau KKN melalui WBS lah identitas kita dijamin kerahasiaannya. Sistem ini dijamin aman dan telah diuji kehandalannya untuk menjaga rahasia si pelapor. Siapapun tidak akan mengetahui identitas si pelapor selama si pelapor tidak berkoar-koar kesana-kemari untuk membuka identitasnya sendiri. Insya Allah dengan pengaduan yang kita sampaikan sebelum terjadinya kerugian negara maka orang-orang yang kita adukan itu akan diberikan peringatan oleh Pimpinan K/L/D/I (Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi) dan/atau APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) berdasarkan hasil telaahan tim WBS agar segera mengoreksi tindakannya bila tidak ingin berhadapan dengan masalah hukum.
Bila telah terjadi kerugian keuangan negara dan berdasarkan pengaduan yang kita sampaikan itu para pelaku mengembalikan kerugian keuangan negara itu maka kita akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 7 Jo. Pasal 9 yang menyebutkan bahwa “setiap orang, organisasi masyarakat, LSM yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan berupa piagam atau premi (sebesar 2 0/oo dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan).
Keuntungan ketiga dan yang merupakan derajat tertinggi adalah dengan melakukan pengaduan penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa berarti kita telah ikut menyelamatkan Negara dan melaksanakan perintah Agama untuk menegakkan amal ma’ruf dan nahi mungkar. Bukankah selama ini kita mendengung-dengungkan bahwa kita anti KKN dan dengan lantang berteriak “berantas korupsi”...? Bukankah kita sering menyumpah-nympah para koruptor yang diberitakan di media massa? Bukankah Kabupaten kita adalah kabupaten yang memiliki visi religius? Untuk yang Muslim bukankah kita mencintai Nabi Muhammad SAW dan mengaku siap untuk mengikuti perintahnya dan menjauhi larangannya? Percuma kita solat, puasa, bayar zakat dan naik haji bila sebagian perintah dari nabi Muhammad tidak kita laksanakan dan malah kita melanggengkan apa yang beliau larang.
Untuk yang masih ragu dengan keamanan dan kerahasiaan dirinya, berikut ini kami sampaikan perlindungan bagi Whistleblower (pengadu) :
1.      Identitas dirahasiakan
2.      Tidak menjadikan yang bersangkutan sebagai saksi pada kasus yang diadukan kecuali yang bersangkutan bersedia/setuju menjadi saksi
3.      Perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.      Dalam hal Whistleblower memerlukan perlindungan hukum dan perlindungan dari tindakan-tindkaan intimidatif alinnya, pejaat LKPP yang berwenang dapat menyampaikan permintaan pemberian perlindungan secara tertulis yang ditujkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Mungkin sebagian dari pembaca setelah memikirkan uraian di atas setuju untuk menyampaikan pengaduan melalui WBS bila mengetahui adanya penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tapi perlu diingat: pengaduan yang diproses adalah pengaduan yang datanya lengkap. Oleh karena itu Verifikator WBS akan terus berkomunikasi dengan kita sebagai pengadu melalui internet untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data yang kita sampaikan dan juga sebagai sarana bagi para pengadu untuk memonitor sampai sejauh mana pengaduan yang kita sampaikan telah mereka proses. Jadi bila datanya tidak lengkap, atau pengaduan di luar lingkup WBS atau bila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah melakukan pengaduan tidak ada respon dari Whistleblower (si pengadu) maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti (dianggap sebagai pengaduan sampah). Untuk pengaduan yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur setelah di telaah oleh tim WBS akan ditindaklanjuti oleh APIP K/L/D/I sedangkan untuk pengaduan yang terkait tindak pidana akan ditindaklanjuti oleh Kepolisian atau KPK.
Mungkin ada pertanyaan “apa WBS ini cuma untuuk pengaduan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa saja?”. Memang WBS ini dirancang untuk pengaduan penyimpangan dan/atau KKN dalam pengadaan barang/jasa namun LKPP mempersilahkan masing-masing K/L/D/I untuk memanfaatkannya untuk keperluan lain, misalnya difungsikan sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan masukan bagi pelayanan publik yang mereka selenggarakan, sebagai salah satu sarana teknis operasional program “Tunjangan Kehormatan” di kabupaten kita ataupun sebagai sarana pengaduan lainnya di bidang apapun yang menekankan kevalidan dan kelengkapan data.
Akhirnya, semoga dengan WBS yang akan segera diterapkan di berbagai Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Instansi kita bisa menambah kebaikan dan mencegah keburukan untuk seluruh masyarakat kabupaten Hulu Sungai Selatan dan insya Allah WBS akan segera disosialisasikan dan diadakan pelatihan kepada para PNS di kabupaten Hulu Sungai Selatan agar bisa menggunakannya dengan tepat dan bijak.