Kami sangat berterima kasih kepada
LKPP yang telah berkerja keras membuat sistem untuk mendukung kelancaran proses
pengadaan barang dan jasa. Salah satu
terobosan besar yang telah dikerjakan LKPP adalah membuat sistem Monev
Online untuk memonitor dan mengevaluasi kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Setelah mengikuti workshop Monev
Online di Banjarmasin pada tanggal 9 s.d 11 Oktober 2012, kami sangat ingin
segera menerapkan Monev Online untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi di
Pemerintah Kabupaten kami (Kabupaten Hulu Sungai Selatan). Namun setelah kami
mencoba untuk mengutak-atik Monev Online versi latihan melalui website:
monev.lkpp.go.id:8888 ternyata kami menemukan banyak kendala untuk bisa segera
menerapkannya. Kendala-kendala yang kami temukan itu meliputi:
1.
Pada
Monev Online, masing-masing akun hanya bisa mengakses data berdasarkan pada
Satuan Kerja yang melekat pada ID mereka, sedangkan Pokja ULP kami memproses
pengadaan barang/jasa lintas satuan
kerja sehingga saat mereka masuk ke Monev Online, mereka tidak bisa mengakses
paket pengadaan yang mereka kerjakan melalui SPSE bila paket pengadaan itu
berada pada satuan kerja lain. Misalnya Pokja A (pada Monev Online tercatat pada
satuan kerja Dinas PU Kab. HSS) tidak bisa mengakses paket pengadaan pada
satuan kerja Dinas Kesehatan Kab. HSS yang mereka kerjakan di SPSE, namun Pokja
A ini bisa mengakses (melihat, mengupdate, menambah) data-data paket pengadaan
pada satuan kerja Dinas PU Kab. HSS yang dikerjakan oleh Pokja lainnya,
walaupun itu bukan paket yang dikerjakan oleh Pokja A. Hal ini disebabkan
karena akun PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP pada Monev Online tidak terintegrasi
dengan akun mereka di SPSE. Akibatnya saat menggunakan Monev Online, mereka
tidak bisa melengkapi data paket pekerjaan yang mereka kerjakan melalui SPSE
pada satuan kerja lain. Hal ini bisa mengakibatkan protes dari para pemegang
akun Monev Online.
No
|
AKUN
|
PREDIKSI
MASALAH
|
1
|
PA/KPA
|
Tidak
bermasalah karena 1 PA/KPA di Pemkab HSS memegang 1 Satker
|
2
|
PPK
|
Berpotensi
bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS terkadang memiliki lebih dari 1 PPK
sehingga antar PPK di dalam 1 Satker itu bisa saling mengutak-atik paket
pengadaan milik PPK lainnya.
|
3
|
PPHP
|
Berpotensi
bermasalah karena 1 Satker di Pemkab HSS bisa memiliki anggota PPHP yang
berasal dari satker lain sehingga mereka tidak bisa mengakses data paket
pengadaan yang berada di luar satker yang melekat pada ID mereka
|
4
|
ULP
|
Bermasalah
karena 1 Pokja ULP di Pemkab. HSS menangani paket pengadaan lebih dari 1
satker, bahkan menangani institusi lain di luar Pemkab. HSS. Sedangkan pada
Monev Online mereka hanya bisa mengakses data paket pengadaan yang berada
pada satker yang melekat pada ID mereka, bahkan mengutak-atik paket yang
berada pada satker mereka yang dikerjakan Pokja lain
|
Usulan: Akan lebih baik bila akun SPSE diintegrasikan dengan akun Monev Online
sehingga lebih efisien dan mereka bisa mengakses (melihat, menambah,
mengupdate) data paket pengadaan pada Monev Online sesuai dengan paket-paket
pengadaan apa saja yang mereka kerjakan di SPSE walaupun paket pengadaan itu
berada pada satuan kerja lain. Selain itu mereka juga tidak bisa mengutak-atik
paket pengadaan yang bukan otoritas mereka.
2.
Ada
beberapa masalah system yang sepertinya tidak berfungsi dengan semestinya,
fitur-fitur yang tidak berfungsi itu seperti:
a. Beberapa tombol UPDATE yang disediakan ternyata
tidak berfungsi, yaitu pada:
i.
Tombol
UPDATE pada akun , PPHP, PPK dan ULP untuk mengupdate paket pekerjaan pada tab
DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika di klik muncul tulisan “Undefined offset: 1z”. Namun tombol ini ternyata
berfungsi pada data paket pengadaan yang diinput manual (bukan data yang
diambil dari SPSE).
ii.
Tombol
UPDATE pada akun PPK untuk mengupdate data sanggahan pada tab DETAIL DATA ->
SANGGAHAN, ketika di klik muncul tulisan “Undefined
offset: 1z”.
iii.
Tombol
UPDATE pada akun PPK dan ULP untuk mengupdate data penyedia pada tab DATA
MASTER -> PENYEDIA, ketika diklik ternyata seluruh data terkunci (tidak bisa
diedit). Kalau memang PPK dan ULP tidak punya hak untuk mengedit data penyedia
maka sebaiknya tombol UPDATE PENYEDIA ini dihapus saja dari akun PPK dan ULP.
iv.
Tombol
UPDATE pada akun PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA untuk mengupdate data GANTI PASSWORD
pada tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD. Ketikda di klik akan muncul
tulisan “ Anda tidak diotorisasi untuk
melakukan action ini”. Kalau memang PPHP, PPK, ULP dan PA/KPA tidak
mempunyai hak untuk mengupdate datanya maka sebaiknya tombol UPDATE pada fitur GANTI
PASSWORD ini dihilangkan saja dari akun mereka.
b. Tombo EKSPOR pada akun Admin KLDI untuk
mengekspor data paket pengadaan yang melalui penyedia barang/jasa pada tab
DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA, ketika diklik ternyata eror (muncul tulisan
“Trying to get property of non-object”).
c. Fitur SEARCH dan DROP DOWN (untuk mengisi data
paket pengadaan dengan memilih data-data yang telah tersedia di dalam sistem)
sering bermasalah (lamat atau terkadang eror).
Usulan: para
programer LKPP pasti sangat mampu untuk memperbaiki disfungsi sistem di atas
3.
Fitur EKSPOR
hanya ada pada tab DETAIL DATA -> MELALUI PENYEDIA yang dimiliki oleh akun
PPHP, PPK, ULP, PA dan Admin LKPP (juga ada pada akun Admin KLDI namun tidak
berfungsi) dan juga pada tab DATA MASTER -> USER yang dimiliki oleh akun
Admin KLDI dan Admin LKPP. Padahal fitur EKSPOR ini sangat diperlukan untuk
mengekspor data2 paket pengadaan Melalui Swakelola, Daftar Hitam, Sanggahan,
Satuan Kerja, Pegawai, Penyedia dan juga pada tab Analisa agar kami bisa melakukan
analisa dan perhitungan matematis lebih lanjut dengan program Ms.Excel dan
sejenisnya.
Usulan: kami sangat mengharapkan agar fitur ekspor ini
juga diakomodir pada tab-tab di bawah ini:
a. DETAIL DATA –> MELALUI SWAKELOLA
b. DETAIL DATA –> DAFTAR HITAM
c. DETAIL DATA –> SANGGAHAN
d. DATA MASTER –> SATUAN KERJA
e. DATA MASTER –> PEGAWAI
f. DATA MASTER –> PENYEDIA
g. ANALISA
4.
Jumlah
paket pengadaan pada LPSE Kab. Hulu Sungai Selatan yang berstatus “lelang sudah selesai” pada SPSE ternyata
berbeda dengan yang terpampang di Monev Online. Pada SPSE tertanggal 8 November
2012 jam 12.05 WITA tercatat ada sebanyak 229 paket yang berstatus “lelang
sudah selesai” sedangkan pada Monev Onlie dengan tanggal dan waktu yang sama
tercatat ada 215 paket yang berstatus “lelang
sudah selesai”. Mengapa bisa berbeda?
Usulan: Akan sangat beguna sekali bila data yang ada pada
SPSE sama persis dengan data yang terpampang pada Monev Online agar bisa
dilakukan monitoring dan analisa yang up to date.
5.
Pada
Monev Online versi 1.0 RC 14 ini hanya ada akun untuk PA/KPA, PPK, PPHP, Admin
KLDI, Admin LKPP dan ULP. Sedangkan
untuk Pejabat Pengadaan dan Auditor belum ada. Tugas Pejabat Pengadaan memang
mirip dengan ULP (walaupun ada beberapa hal yang berbeda) namun karena di
sistem Monev Online versi 1.0 RC.14 ini tidak ditemukan kata “Pejabat
Pengadaan” sehingga terkesan seakan-akan Pejabat Pengadaan dan paket-paket yang
mereka kerjakan tidak diakomodir dalam sistem ini. Para Auditor juga memerlukan
sistem Monev Online untuk bisa melakukan monitoring dan evaluasi dengan lebih
cepat.
Usulan: Rasanya akan lebih sempurna bila akun untuk
Pejabat Pengadaan dan Auditor diakomodir.
6.
Pada tab
DETAIL DATA - MELALUI SWAKELOLA para pengguna Monev Online hanya bisa memilih 1
jensi pengadaan. Padahal pada kenyataan di lapangan bisa meliputi berbagai
jenis pengadaan (bisa meliputi pengadaan barang, konstruksi, jasa lainnya
dan/atau jasa konsultansi).
Usulan: Bisa dipertimbangkan agar pengguna Monev Online
bisa memasukkan lebih dari 1 jenis pengadaan saat melengkapi data paket
pengadaan yang dilakukan melalui swakelola.
7. Setelah saya membaca User Manual dan mengutak atik Monev Online versi
latihan, saya tidak menemukan fungsi untuk menambahkan data PEGAWAI pada akun
manapun. Setahu saya mungkin data pegawai yang ada pada sistem Monev Online
versi 1.0 RC 14 saat ini langsung diambil dari SPSE. Ketidak tersediaan fitur
untuk menambah data pegawai ini akan terasa menjadi kendala saat mengisi data
SANGGAHAN, karena saat PPK dan PA/KPA akan menambahkan data sanggahan, mereka
akan diminta untuk mengisi data pegawai dengan memilih data pegawai yang telah
tersedia di Monev Online. Namun bagaimana jalan keluarnya bila pegawai yang
kita ingin isikan pada fitur TAMBHA SANGGAHAN atau UPDATE SANGGAHAN itu tidak
tersedia dalam data pegawai pada Monev Online?
Usulan: fitur TAMBAH PEGAWAI bisa dimunculkan
pada Admin KLDI.
8.
Akun PPHP, PPK dan ULP pada suatu satuan kerja (kita sebut saja Satker A)
ternyata bisa mengubah data paket PPHP, PPK dan ULP lain pada satuan kerja lainnya
melalui jalur : tab SELAMAT DATANG -> GANTI PASSWORD -> LIHAT DATA ->
link KAB. HULU SUNGAI SELATAN (Instansi) -> link SATKER -> link PAKET
-> UBAH. Hal ini bisa berbahaya karena pihak lain bisa menyabotase isi data
paket pengadaan di Satker/Instansi lain dan bisa menimbulkan potensi “saling
tuduh”.
Usulan: kami yakin para programer LKPP bisa
menutup kekurangan ini.
9.
Pada tab ANALISIS terdapat tombol “SAIKU”. Dalam manual user dan pada Monev
Online sendiripun tidak ada penjelasan sedikitpun mengenai apa fungsi dan
bagaimana cara menggunakan fitur ini. Fitur-fitur pada tab ANALISIS ini dan
juga tab DASHBOARD terasa masih terasa tertinggal bila dibandingkan saat kami menganalisis
dan membuat grafik dengan menggunakan Ms.Excel dan program sejenisnya.
Usulan: berikan fungsi kepada semua akun untuk
mengekspor data-data paket pengadaan yang lengkap ke dalam format yang bisa
dibuka di program Microsoft Excel atau program-program sejenis agar kami bisa
melakukan analisa lebih lanjut dan membuat grafik yang sesuai dengan kebutuhan
Pemerintah Kabupaten kami
Semoga masalah-masalah
yang kami hadapi ini bisa menjadi masukan untuk LKPP dalam menyempurnakan
sistem Monev Online. Kami percaya bahwa LKPP sangat terbuka untuk berbagai
masukan dan usulan dari berbagai pihak. Untuk bahan penelaahan bagi LKPP,
bersama ini saya lampirkan matriks hasil utak-atik sistem Monev Online versi
latihan yang saya lakukan dalam format PDF. Namun bila Bapak memerlukan matriks
dengan format Ms.Excel, saya siap mengirimkannya kembali Mohon arahan selanjutnya untuk pemecahan
masalah yang kami hadapi di atas.
Sebelum
dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya.