Minggu, 31 Maret 2013

PEMILIHAN UMUM SECARA ELEKTRONIK


(Mewujudkan Pemilihan Umum yang lebih murah, lebih cepat dan lebih akurat)



Pemilihan Umum (Pilpres, Pilkada, Pemilu Legislatif) yang telah kita laksanakan selama ini telah berjalan dengan baik. Dari proses pemilihan umum yang kita selenggarakan itu telah lahir para pemimpin-pemimpin bangsa dan pemimpin-pemimpin daerah serta wakil-wakil rakyat yang memang benar-benar berkualitas dan disukai oleh masyarakat. Hal ini patut kita syukuri karena pelaksanaan Pemilu saat ini jauh lebih bagus dari pada pelaksanaan Pemilu di zaman-zaman sebelumnya yang penuh dengan kecurangan dan hanya formalitas semata. Kita patut mengacungkan jempol kepada para tokoh-tokoh bangsa yang telah memperbaiki sistem pemilihan umum di negara kita sehingga menghasilkan proses pelaksanaan pemilu yang baik.
Namun dibalik kesuksesan itu banyak yang mengeluhkan bahwa pemilihan umum yang kita lakukan selama ini terlalu banyak menghabiskan anggaran keuangan negara. Trilyunan rupiah telah dikucurkan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi ini. Selain itu juga kita banyak mendengar keluhan dari masyarakat yang mengganggap proses pemungutan suara sampai dengan ditetapkannya pemenang, waktunya terlalu lama, apalagi bila mereka membandingkan dengan proses serupa yang diselenggarakan di negara-negara maju. 1 (satu) hal lagi yang sering kita dengar adalah masalah keakuratan data pemilih yang sering menimbulkan perselisihan antar kubu-kubu yang ikut dalam proses Pemilihan Umum ini sehingga tidak jarang menimbulkan amuk massa dan tindak kekerasan.
Setelah perbaikan sistem Pemilu yang cukup sukses dari era-era sebelumnya, masih inginkah kita memperbaiki sistem yang ada agar lebih efisien lagi? Saya yakin tentu sebagian besar pembaca menjawab “ya mau laaaah”!!! terus apa dong yang bisa diperbaiki? .....ya kita fokus untuk memperbaiki hal-hal yang dikeluhkan masyarakat seperti yang telah kita uraikan di atas, yaitu :
1.         bagaimana agar penyelenggaraan pemilihan umum bisa lebih murah dari yang telah kita laksanakan agar dana yang begitu besar itu bisa kita gunakan untuk membangun infrastruktur dan hal-hal lain yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
2.         Bagaimana agar proses pemilihan umum dapat dilakukan dengan lebih cepat agar segala pikiran dan sumber daya bangsa dapat segera dialihkan untuk hal-hal lain yang tidak kalah mendesak.
3.         Bagaimana agar hasil dari pemilihan umum yang kita laksanakan benar-benar akurat sehingga bisa meminimalisir timbulnya percekcokan yang berujung pada tindak kekerasan brutal.
Bagaimana dong caranya???
Salah satu cara yang lumayan saya ketahui dasar-dasarnya adalah dengan menerapkan Sistem Pemilihan Umum Secara Elektronik.
Mungkin para pembaca akan langsung beramai-ramai melakukan interupsi: “SDM masayarakat kita belum sampai kesana bung!!! Keamanannya meragukan tuh.....kalo-kalo dibobol hacker...!!! dengan topografi negara kita yang begitu luas gak mungkin bisa diterapkan ke seluruh daerah...!!!
Eeeeiiit.....tunggu dulu!! Mohon berikanlah saya kesempatan untuk menjelaskan ketakutan bapak-bapak dan kegalauan ibu-ibu tentang sistem pemilihan umum secara elektronik ini. Namun sebelum menjawab ketakutan dan kegalauan bapak ibu sekalian, saya ingin memaparkan kelebihan-kelebihan apa saja yang akan bangsa dan negara ini dapatkan bila kita menerapkan sistem pemilihan umum secara elektronik.

KELEBIHANNYA:
1. lebih hemat
Sejak tahun 2011 sampai sekarang saya bekerja di Layanan Pengadaan barang/jasa Secara Elektronik (LPSE), saya mendapatkan banyak pengetahuan dan pemahaman yang sangat bermanfaat bahwa sejak proses pengadaan barang/jasa di seluruh Indonesia dilakukan secara elektronik, sudah begitu buaaaanyak uang negara yang berhasil dihemat. Sebagai buktinya saya lampirkan data cuplikan dari website resmi LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah) sebagai lembaga pemerintah yang bertugas untuk membina masalah pengadaan barang dan jasa (http://report-lpse.lkpp.go.id/v2/public/efisiensi#).



Dari data di atas sejak dimulainya proyek percontohan lelang secara elektronik (tahun 2008) sampai dengan sekarang (tahun 2013) uang negara yang berhasil dihemat ada sebesar Rp 22.157.683.000.000,- (dua puluh dua trilyun seratus lima puluh tujuh milyar enam ratus delapan puluh tiga juta rupiah) atau sebesar 11,64 %. Angka itu didapat dari nilai pagu anggaran yang disediakan untuk belanja pengadaan barang/jasa itu (sebesar Rp.190.327.758.000.000,-) dikurangi dengan nilai hasil lelang (sebesar Rp.168.170.075.000.000,-). Para pembaca mungkin akan langsung berteriak “woooow buanyak bangeeeeet”...!!!, tapi itukan akumulasi dari tahun 2008 sampe 2013....!!!
Bila pembaca ingin melihat tingkat efisiensi per tahun, mari kita lihat data efisiensi untuk tahun 2012 saja seperti yang diperlihatkan pada gambar di bawah ini (diambil dari website resmi LKPP) :





Untuk tahun 2012 dipaparkan data bahwa efisiensi dari proses lelang pengadaan barang/jasa secara elektronik sebesar Rp.15.592.721.000.000,- (lima belas trilyun lima ratus sembilan puluh dua milyar tujuh ratus dua puluh satu juta rupiah) atau sebesar 11,64% (dihitung dari selisih pagu dana yang dianggarkan untuk belanja pengadaan barang/jasa (sebesar Rp.133.927.740.000.000,-)  dan nilai hasil lelang (sebesar Rp. 118.335.018.000.000,-). Woow....besar banget kan tingkat efisiensinya......^_^.
Efisiensi dana sebesar itu didapat karena sistem pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara elektronik bisa meminimalisir persaingan tidak sehat dan KKN. Angka itu belum lagi menampilkan penghematan yang kita lakukan karena tidak lagi perlu banyak menganggarkan dana untuk belanja ATK dan sejenisnya.
Trus........apa dong hubungannya dengan Pemilihan Umum Secara Elektronik???
Ya jelas ada dunk....!!! Pemilihan Umum dan Pengadaan Barang/Jasa itu hakikat proses pelaksanaannya adalah mirip. Saat dilakukan dengan cara manual mereka sama-sama memerlukan alokasi anggaran yang besar untuk pengadaan ATK. Bahkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum lebih banyak lagi memerlukan alokasi anggaran untuk sosialisasi, transportasi, pengadaan alat-alat pendukung seperti bilik suara, honorarium berbagai macam petugas-petugas yang terlibat di dalamnya, biaya perjalanan dinas, dan lain sebagainya. Dana-dana yang dialokasikan untuk semua hal di atas bisa diminimalisir se-efisien mungkin dengan menggunakan sistem elektronik, yaitu dnegan membentuk sistem pemilihan umum melalui internet. Tidak perlu lagi keluar banyak uang untuk hal-hal di atas karena semuanya dilakukan secara on line (via internet).
Tapi bukankah hal itu berarti juga kita harus mengalokasikan dana untuk belanja jasa internet (Internet Service Provider dan pengadaan perangkat kerasnya)? Yaaap, bener banget.....tapi belanja jasa ISP dan belnaja perangkat keras itu jauh lebih murah bila dibandingkan bila kita mengalokasikan dana untuk belanja hal-hal yang kita sebutkan di atas dan sifatnya juga bisa digunakan terus menerus, bukan sekali pakai seperti yang kita lihat untuk pencetakan kartu suara, tinta pemilu dan sejenisnya.

2. Lebih cepat:
Untuk masalah kecepatan jelas gak perlu diragukan lagi....!!! pemilihan umum yang dilakukan secara manual dihitung kartu suara per kartu suara jelas jauh kalah cepat bila dilakukan dengan meng-klik foto dari kontestan pemilu yang kita pilih yang dalam waktu sepersekian detik sudah bisa masuk ke server untuk selanjutnya dalam waktu yang singkat bisa diproses dan diketahui hasilnya. Mungkin ada yang nyeletuk: sama dong sistemnya dengan Quick Count”... ya beda laaaah...: kalau Quick Count itukan sifatnya hanya prediksi berdasarkan sampel data-data yang diperoleh sehingga hasilnya bukan merupakan hasil murni keseluruhan suara yang masuk. Sedangkan sistem pemilihan umum secara elektronik ini adalah memproses seluruh suara yang masuk melalui sistem elektronik (via internet dan tidak menutup kemungkinan via media elektronik lain yang bersifat off line).

3. Lebih akurat:
Bila digabungkan dengan penggunaan e-KTP, maka akan menjadi perpaduan yang sangat sempurna. Seluruh masyarakat yang memiliki hak untuk memilih datanya didasarkan pada e-KTP yang dimilikinya sehingga kita tidak perlu lagi melakukan pendataan manual untuk penyusunan Daftar Pemilih Tetap. Seluruh data-data penduduk di negara Indonesia kelak akan tercatat di sistem e-KTP, jadi data untuk keperluan penyelenggaraan pemilihan umum tinggal comot aja pada sistem e-KTP jelas keakuratannya lebih terpercaya daripada yang kita lakukan selama ini dengan pendataan manual dari RT-RT, petugas survey dan sejenisnya. Dengan data yang memiliki kekuatan hukum yang kuat itu tentu hasilnya akan lebih akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan sehingga bisa meminimalisir tindak kecurangan di lapangan.

Sebenarnyamasih buaaaanyak kelebihan lainnya bila kita menyelenggarakan pemilihan umum secara elektroni, tapi untuk kali ini dan mengingat minat kita yang belum begitu tinggi dengan masalah-masalah yang lebih teknis, lebih baik kita fokus kepada 3 (tiga) hal di atas tadi.

Lalu bagaimana dengan ketakutan dan kegalauan bapak/ibu bila pemilihan umum dilakukan secara elektronik?? Masalah SDM masyarakat kita yang belom sampai lah, keamanan informasinya lah dan kesulitan pelaksanaan di lapangan karena topografi negara Indonesia yang sangat luas dan beragam.
Walaupun saya bukan ahli teknologi informasi, tapi dengan pengalaman saya berkecimpung di dunia lelang secara elektronik, insya Allah saya bisa memaparkan jawaban atas kegalauan di atas:
1. SDM masyarakat kita yang masih rendah dan topografi negara kita yang begitu luas dan beragam.
Untuk saat ini melihat fakta SDM mayoritas masayrakat kita dan topografi yang luas dimana masih banyak daerah-daerah yang tidak tercover oleh layanan internet, maka lebih bijak bila sistem pemilihan umum secara elektronik ini diterapkan pada daerah-daerah yang sudah siap seperti di kota Jakarta, kota Surabaya, kota Medan, kota Makassar dan kota-kota lainnya dimana mayoritas masyarakatnya sudah familiar dengan internet. Sedangkan untuk daerah-daerah yang belum siap, lebih bijak bila tetap menggunakan sistem pemilihan umum secara manual sambil Pemerintah tetap mendorong untuk memperluas cakupan daerah-daerah yang siap untuk menggunakan sistem pemilihan umum secara elektronik. Jadi tahap pertama akan lebih baik diadakan pilot project pada kota-kota besar. Kemudian tahap kedua dilanjutkan dengan kota-kota lain yang sudah tercover layanan internet. Untuk jangka yang lebih panjang baru diterapkan pada kabupaten-kabupaten yang cukup maju. Selanjutnya, cita-cita terbesar adalah terselenggaranya pemilihan umum secara elektronik di seluruh Indonesia.
2. Jaminan keamanan sistem dan data-data di dalamnya.
Banyak ketakutan dan kekhawatiran bahwa bila data pemilihan umum ini bisa dibobol oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab maka akan mengakibatkan kekacauan yang sangat fatal. Saya jawab: “Ya....betul banget...!!!” malah bisa menimbulkan kekerasan dan fitnah di tengah masyarakat. Oleh karena itulah maka informasi dan aset yang terkait dengan sistem pemilihan umum secara elektronik ini harus diamankan dengan sebaik mungkin.
Mungkin ada yang nyeletuk...”kalo ngomong mah gampang...pelaksanaannya itu loh yang suelit”
Untuk menjawab celetukan itu, saya mohon izin untuk bersikap agak narcis sedikit (hehe...) saya termasuk salah satu orang yang memiliki sertifikat keahlian sebagai Asesor Keamanan Informasi. Asesor Keamanan Informasi ini salah satu keahliannya adalah untuk menilai standarisasi keamanan informasi suatu organisasi dengan fokus utama agar sistem keamanan informasi suatu organisasi itu memenuhi standar internasional (iso 27001. Detail pekerjaan rincinya memang terlalu teknis untuk dijelaskan dalam tulisan ini dan bisa mengakibatkan para pembaca terkantuk-kantuk dibuatnya. Namun secara sederhana: bila kita kelak memang akan menerapkan sistem pemilihan umum secara elektronik, maka sistemnya dan seluruh perangkat pendukungnya termasuk personil-personilnya, prosesdur kera dan lain-lainnya harus memiliki standar internasional ISO 27001 (standar keamanan informasi) untuk menjamin bahwa informasi yang dikelola oleh sistem pemilihan umum secara elektronik ini benar-benar terjaga keamanannya dan benar-benar sudah memiliki prosedur yang teruji keandalannya bila suatu saat ada yangmencoba untuk mengganggunya. Dan tugas dari Asesor Keamanan Informasi itulah untuk menilai apakah sistem ini sudah sesuai standar internasional atau belum. Jika belum, maka jangan coba-coba untuk merelease sistem pemilihan umum secara elektronik ini untuk dipakai secara resmi, namun bila sudah memenuhi standar internasional keamanan informasi maka berarti sistem pemilihan umum secara elektronik ini layak untuk digunakan dan insya Allah akan tahan atau paling tidak sangguh untuk menghadapi para hacker-hacker nakal.
Kalau masih bingung juga, begini saja ilustrasi yang lebih gampang: “sebuah pesawat ruang angkasa hanya boleh terbang bila setelah diperiksa oleh para ahlinya memang dinyatakan layak untuk terbang sehingga di atas kertas pesawat ruang angkasa itu tidak akan celaka. Namun jika dinyatakan tidak layak (misalnya ditemukan masalah pengapian yang tidak sempurna) maka bila pesawat ruang angkasa itu tetap dipaksakan untuk diluncurkan maka ada kemungkinan saat meluncur dan sistem pengapiannya memang tidak bekerja dengan baik bisa mengakibatkan daya dorong pesawat itu hilang dan jatuh terhempas ke bumi”

Demikian wacana dan uraian singkat secara garis besar usul penerapan sistem pemilihan umum yang smoga lebih hemat, lebih cepat dan lebih akurat dan tentu saja tulisan ini banyak sekali kekurangannya karena pengetahuan saya sendiri yang sangat terbatas dan ditulis secara cepat-cepatan. Namun paling tidak bisa memberikan gambaran untuk menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan yang mungkin suatu saat akan tertarik untuk menerapkannya.